Suara.com - Nama Yulianus Paonganan alias Ongen, yang satu dekade silam dipenjara karena dinilai menghina Jokowi, kini kembali menjadi sorotan nasional.
Ongen diumumkan sebagai salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini mengakhiri saga hukumnya yang telah berjalan hampir satu dekade, sebuah perjalanan penuh liku yang sempat membuat publik bingung.
Kisah ini bermula pada akhir tahun 2015, sebuah periode ketika tensi politik di media sosial mulai memanas.
Yulianus, yang aktif di Twitter dengan akun @ypaonganan dan dikenal juga sebagai Ongen, menjadi pusat kontroversi setelah mengunggah konten yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus Yulianus Paonganan, dari unggahan viral hingga pengampunan presiden.
Desember 2015: Unggahan Viral Pemicu Perkara
Semua berawal dari sebuah unggahan di media sosial Twitter dan Facebook.
Pada Desember 2015, Yulianus membagikan sebuah foto yang menampilkan Presiden Joko Widodo sedang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Baca Juga: Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??
Namun, yang membuat unggahan itu menjadi perkara hukum adalah narasi yang menyertainya.
Yulianus menambahkan tulisan dan tagar yang dinilai mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap kepala negara.
Ia menuliskan tagar #papadoyanl***e dan mengulanginya hingga lebih dari 200 kali.
Konten ini dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan dari para pendukung Presiden Jokowi dan menarik perhatian aparat penegak hukum.
Tak butuh waktu lama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bergerak.
Pada Kamis, 17 Desember 2015, Yulianus Paonganan ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, dengan potensi kurungan penjara hingga 12 tahun.
Mei 2016: Putusan Bebas yang Mengecoh
Setelah ditahan selama beberapa bulan, proses hukum Yulianus memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sinilah terjadi sebuah plot twist yang sempat membuat banyak pihak salah paham.
Pada 10 Mei 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Nursam, mengetuk palu dan menyatakan Yulianus Paonganan bebas.
Namun, putusan ini bukanlah vonis bebas murni atau acquittal (vrijspraak) yang menyatakan ia tidak bersalah.
Putusan tersebut adalah "putusan sela", yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Yulianus. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur.
Dalam keterangan pers saat itu, kuasa hukum Yulianus menjelaskan bahwa putusan sela tidak menggugurkan status tersangka kliennya.
"Jaksa masih bisa melanjutkan proses hukum dengan membuat surat dakwaan baru," ujar pengacaranya kala itu.
Ini adalah poin krusial yang sering terlewatkan. Yulianus bebas dari tahanan, tetapi perkaranya belum selesai.
Perjalanan Senyap Menuju Vonis Penjara
Setelah putusan sela tersebut, JPU memperbaiki surat dakwaannya dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Proses hukum terhadap Yulianus terus berjalan, meski tidak lagi menyita perhatian besar dari media massa.
Pada akhirnya, proses peradilan ini berujung pada vonis bersalah yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.
Meskipun tanggal pasti vonis akhir dan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) tidak terpublikasi secara luas.
Fakta bahwa Yulianus Paonganan masuk dalam daftar penerima amnesti tahun 2025 adalah bukti tak terbantahkan bahwa ia telah divonis sebagai terpidana dan menjalani hukuman.
Salah satu pemberitaan bahkan menyebut ia "dipenjara hampir 10 tahun," yang mengindikasikan bahwa proses hukum setelah putusan sela itu benar-benar berlanjut hingga ke tingkat akhir dan berujung pada penahanan.
Agustus 2025: Akhir Saga Hukum Lewat Amnesti
Hampir satu dekade setelah unggahan viralnya, nasib hukum Yulianus Paonganan menemui titik akhir yang tak terduga.
Namanya diumumkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Supratman saat mengonfirmasi nama Ongen dalam daftar tersebut.
Pemberian amnesti ini secara resmi menghapuskan seluruh akibat hukum dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Perjalanan panjang Yulianus, dari kritikus vokal di media sosial, menjadi tersangka, sempat menghirup udara bebas sesaat melalui putusan sela, hingga akhirnya menjadi terpidana dan kini diampuni, menjadi sebuah catatan unik dalam sejarah penegakan hukum ITE di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??
-
Komentar Jokowi terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
-
Hasto PDIP Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo, Reaksi PSI Mengejutkan!
-
Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
-
Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025