Suara.com - Yulianus Paonganan alias Ongen, narapidana kasus penghinaan terhadap presiden era Jokowi, kini bisa bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Sosok yang dikenal sebagai pengkritik keras rezim Jokowi ini, secara terbuka mengirimkan pesan damai dan harapan baik untuk sang mantan presiden.
Sikap ini menjadi sorotan utama di antara serangkaian pernyataannya, setelah bebas dari jerat hukum kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpanya selama hampir satu dekade.
Alih-alih menyimpan dendam, Ongen justru menunjukkan kedewasaan politik yang tak terduga.
"Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa setelah lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya," kata Ongen dalam pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Pesan ini terasa sangat kontras jika menilik kembali rekam jejaknya.
Ongen adalah salah satu figur yang paling vokal berseberangan dengan Jokowi, bahkan sejak sebelum Pilpres 2014.
Ia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi, gencar mempertanyakan isu ijazah, hingga menciptakan istilah "kecebong" yang menjadi sangat populer untuk menyindir para pendukung Jokowi.
Puncak dari perseteruannya terjadi pada Desember 2015.
Baca Juga: Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong, Dukungan Prabowo Menguat, Pengaruh Jokowi Melemah
Akibat unggahan foto Jokowi bersama artis Nikita Mirzani yang ia bubuhi narasi penghinaan di media sosial, Ongen ditangkap oleh Bareskrim Polri. Perjalanan hukum yang panjang dan melelahkan pun dimulai.
Kini, nasibnya berbalik 180 derajat. Namanya masuk dalam daftar 1.178 narapidana yang diampuni oleh Presiden Prabowo Subianto, tokoh yang selama ini ia dukung secara militan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, telah mengonfirmasi pemberian amnesti ini dalam konferensi pers di Jakarta.
"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara," ujar Supratman.
Tentu, ucapan terima kasih utama Ongen ditujukan kepada Prabowo. Ia mengaku momen pembebasan ini sangat berarti bagi dirinya dan keluarga setelah melewati masa-masa sulit.
"Kami sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih dan sangat tulus serta mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto, atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015," kata Ongen.
"Perjalanan kasus ini sangat melelahkan. Selain itu juga menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, bapak presiden. Tuhan memberkati Anda," tuturnya.
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong, Dukungan Prabowo Menguat, Pengaruh Jokowi Melemah
-
Dipenjara Era Jokowi, Doktor IPB Ongen: Terima Kasih Amnestinya Pak Prabowo
-
Prabowo Beri Amnesti, Hasto Langsung Terbang ke Bali? Ini Kata Orang Dalam PDIP!
-
Catat Sejarah! Hasto PDIP jadi Tahanan Pertama KPK yang Bebas karena Amnesti
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan