Suara.com - Keputusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi atau pengampunan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, tak hanya menuai dukungan, tapi juga kritik. Oleh beberapa pegiat hukum, keputusan ini dinilai sebagai sebuah blunder hukum yang berpotensi mencederai prinsip keadilan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai pemberian abolisi ini sangat tidak tepat secara hukum dan justru kontraproduktif bagi Tom Lembong sendiri. Pasalnya, abolisi secara aturan diberikan kepada seseorang yang status hukumnya sudah final dan berkekuatan tetap (inkrah). Sementara, kasus Tom Lembong saat ini masih dalam proses banding.
"Secara regulasi, abolisi itu hanya diberikan kepada orang terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sementara terhadap Tom Lembong belum ada putusan inkrah," kata Irvan di Medan, dilansir Antara, Minggu (3/7/2025).
Ironisnya, menurut LBH Medan, niat baik presiden untuk menghentikan penuntutan ini malah bisa menciptakan persepsi publik yang keliru. Langkah ini seolah-olah mengonfirmasi bahwa Tom Lembong memang bersalah, padahal proses hukumnya belum selesai.
"Pemberian abolisi ini justru menimbulkan kesan seolah-olah Tom Lembong telah melakukan tindak pidana," jelas Irvan.
LBH Medan berpendapat, vonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong adalah bentuk kriminalisasi kebijakan. Mereka meyakini Tom Lembong seharusnya divonis bebas karena tidak ada bukti niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi yang ia terima.
"Kebijakan impor gula adalah kewenangan seorang menteri menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional. Menjerat kebijakan tersebut dengan pasal korupsi adalah bentuk dugaan kriminalisasi," papar Irvan.
Oleh karena itu, langkah banding yang ditempuh Tom Lembong saat ini dianggap sebagai jalan yang paling tepat untuk memulihkan nama baiknya melalui jalur hukum.
Lebih jauh, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait kasus ini. Mereka menilai kasus importasi gula ini telah menimbulkan kegaduhan publik dan melanggar hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
Baca Juga: Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!
"Kasus itu menjadi sorotan luas dari masyarakat, akademisi, politisi, dan pakar hukum, sehingga dibutuhkan langkah korektif proses penegakan hukum agar tidak terulang di masa depan," kata Irvan.
Berita Terkait
- 
            
              Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!
 - 
            
              Panggung Hukum Dikuasai Aktor Bayangan? Feri Amsari Beri Petunjuk
 - 
            
              Kriminalisasi Politik dan Hancurnya Supremasi Hukum di Era Jokowi
 - 
            
              Pukulan Telak untuk Jokowi? Ini Makna Amnesti Hasto dan Abolisi Tom
 - 
            
              Feri Amsari Curiga Ada 'Sutradara' di Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pelakunya Nomor Punggung 7!
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
 - 
            
              Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
 - 
            
              Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut
 - 
            
              Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
 - 
            
              Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?
 - 
            
              Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid