Suara.com - Keputusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi atau pengampunan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, tak hanya menuai dukungan, tapi juga kritik. Oleh beberapa pegiat hukum, keputusan ini dinilai sebagai sebuah blunder hukum yang berpotensi mencederai prinsip keadilan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai pemberian abolisi ini sangat tidak tepat secara hukum dan justru kontraproduktif bagi Tom Lembong sendiri. Pasalnya, abolisi secara aturan diberikan kepada seseorang yang status hukumnya sudah final dan berkekuatan tetap (inkrah). Sementara, kasus Tom Lembong saat ini masih dalam proses banding.
"Secara regulasi, abolisi itu hanya diberikan kepada orang terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sementara terhadap Tom Lembong belum ada putusan inkrah," kata Irvan di Medan, dilansir Antara, Minggu (3/7/2025).
Ironisnya, menurut LBH Medan, niat baik presiden untuk menghentikan penuntutan ini malah bisa menciptakan persepsi publik yang keliru. Langkah ini seolah-olah mengonfirmasi bahwa Tom Lembong memang bersalah, padahal proses hukumnya belum selesai.
"Pemberian abolisi ini justru menimbulkan kesan seolah-olah Tom Lembong telah melakukan tindak pidana," jelas Irvan.
LBH Medan berpendapat, vonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong adalah bentuk kriminalisasi kebijakan. Mereka meyakini Tom Lembong seharusnya divonis bebas karena tidak ada bukti niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi yang ia terima.
"Kebijakan impor gula adalah kewenangan seorang menteri menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional. Menjerat kebijakan tersebut dengan pasal korupsi adalah bentuk dugaan kriminalisasi," papar Irvan.
Oleh karena itu, langkah banding yang ditempuh Tom Lembong saat ini dianggap sebagai jalan yang paling tepat untuk memulihkan nama baiknya melalui jalur hukum.
Lebih jauh, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait kasus ini. Mereka menilai kasus importasi gula ini telah menimbulkan kegaduhan publik dan melanggar hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
Baca Juga: Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!
"Kasus itu menjadi sorotan luas dari masyarakat, akademisi, politisi, dan pakar hukum, sehingga dibutuhkan langkah korektif proses penegakan hukum agar tidak terulang di masa depan," kata Irvan.
Berita Terkait
-
Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!
-
Panggung Hukum Dikuasai Aktor Bayangan? Feri Amsari Beri Petunjuk
-
Kriminalisasi Politik dan Hancurnya Supremasi Hukum di Era Jokowi
-
Pukulan Telak untuk Jokowi? Ini Makna Amnesti Hasto dan Abolisi Tom
-
Feri Amsari Curiga Ada 'Sutradara' di Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pelakunya Nomor Punggung 7!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf