Suara.com - Kabar gembira datang bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. Bantuan ini ditujukan bagi guru-guru yang belum memiliki status ASN, termasuk mereka yang belum bersertifikat pendidik.
Untuk memastikan kelancaran pencairan, guru dituntut segera mempersiapkan diri dan memahami seluruh persyaratan yang berlaku. Pemberian insentif ini sekaligus upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.
Syarat dan Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025
Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif:
Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Pendidikan minimal S1/D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan dan terdata di Dapodik.
- Bukan ASN.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak mengajar di sekolah kerja sama atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Untuk Guru PAUD Non-Formal:
- Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
- Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas di KB/TPA di bawah naungan dinas pendidikan.
- Terdata di Dapodik.
- Bukan ASN.
- Pengusulan dilakukan melalui SIM ANTUN oleh Dinas Pendidikan.
Meskipun besaran insentif mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya, program ini tetap menjadi penghargaan penting bagi 341.248 guru non-ASN di seluruh Indonesia. Besaran yang akan diterima adalah Rp2.100.000 per tahun untuk guru formal dan Rp2.400.000 per tahun untuk guru PAUD non-formal, yang akan dibayarkan sekaligus.
Jadwal Pencairan dan Aktivasi Rekening Wajib
Pencairan insentif guru non-ASN tahun 2025 dijadwalkan akan dilakukan mulai Agustus hingga September 2025. Sebelum pencairan, Puslapdik akan membuka rekening khusus bagi setiap calon penerima. Ini adalah langkah yang sangat penting.
Baca Juga: Diangkat Jadi ASN Tiga Bulan Jelang Pensiun, Air Mata Haru Lalu Syafii Pecah!
Guru yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika rekening tidak diaktifkan hingga tenggat waktu tersebut, dana bantuan akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, para guru diimbau untuk segera mengisi dan mengunggah formulir SPTJM serta melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengecek Status Penerima Melalui Info GTK 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima insentif dan memantau status pencairannya, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui Info GTK. Berikut adalah langkah-langkah mudahnya:
Akses laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Login menggunakan username (akun PTK), password, dan kode CAPTCHA.
Klik tombol “Masuk”.
Pilih menu “Cek Status Tunjangan”.
Periksa apakah SKTP Anda sudah terbit. Jika data sudah valid, itu artinya dana akan segera ditransfer.
Berita Terkait
-
Alasan Miris Ratusan Guru Kompak Mundur dari Sekolah Rakyat, Nasib Siswa Bagaimana?
-
Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji
-
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?
-
Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum
-
R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu