Suara.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan monumental ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima, Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada tanggal 1 Agustus 2025. Dengan diterbitkannya Keppres ini, maka seluruh proses dan akibat hukum yang dihadapi Tom Lembong dinyatakan gugur.
"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi." demikian bunyi petikan pembuka dalam salinan Keppres tersebut.
Dokumen negara itu merinci empat diktum utama yang menjadi inti dari keputusan presiden. Keempat poin tersebut secara gamblang menjelaskan status hukum baru bagi Tom Lembong. Berikut adalah isi lengkapnya:
"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan;
Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung;
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
Pemberian abolisi ini bukanlah keputusan sepihak dari eksekutif. Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pertimbangan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tanggal 31 Juli 2025.
Baca Juga: 4 Poin Utama 'Surat Sakti' Prabowo yang Membebaskan Tom Lembong dari Tuntutan
Landasan hukum utama yang menjadi rujukan Presiden Prabowo dalam mengeluarkan hak prerogatif ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya perintah ini, Menteri Hukum dan Jaksa Agung ditugaskan untuk melaksanakan keputusan presiden tersebut.
Berita Terkait
-
4 Poin Utama 'Surat Sakti' Prabowo yang Membebaskan Tom Lembong dari Tuntutan
-
Siapa Dennie Arsan Fatrika? Ketua Majelis Hakim yang Kini Resmi Dilaporkan Tom Lembong
-
Meski Sudah Bebas Berkat Abolisi Presiden, Tom Lembong Tetap Lakukan Perlawanan ke MA karena Ini
-
Prabowo, Hasto, dan Dinasti Jokowi: Narasi Balas Dendam atau Demokrasi?
-
Siapa Lebih Kaya, Tom Lembong vs Dennie Arsan Fatrika Hakim yang Dulu Kasih Vonis 4,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?