Suara.com - Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus melakukan perlawanan meski dirinya telah bebas usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres soal abolisi.
Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi mengatakan, meski telah bebas sebagai terdakwa dugaan tindak pidana importasi gula, Tom Lembong mengaku tetap menginginkan perbaikan hukum di Indonesia.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” kata Zaid, di Mahkamah Agung, Senin (4/8/2025).
Zaid menyampaikan Tom Lembong menginginkan evaluasi dan koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak.
“Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata dia.
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” katanya menambahkan.
Sejauh ini, kata Zaid, Tom sedang berkonsentrasi kepada masyarakat yang selalu mendukung dirinya.
Ia ingin mewujudkan janjinya agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa berdiri tegak dan semakin baik.
“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” ujarnya.
Baca Juga: Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo
Adapun laporan Zaid ke Mahkamah Agung, lantaran menurutnya para majelis hakim tidak ada dissenting atau perbedaan pendapat dalam menjalani persidangan.
“Karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ucapnya.
Jika selama persidangan Tom Lembong selaku orang yang tidak bersalah digiring agar seolah-olah menjadi orang bersalah dan mencoba dicari alat buktinya.
“Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan,” katanya.
“Terlebih lagi, pada saat dikatakan bahwasannya Pak Tom Lembong itu mengedepankan ekonomi kapitalis yakan. Itu beliau yang membacakan pertimbangannya di sisi lain juga dari pertimbangan itu, dia tidak melihat bahwa yang melaksanakan penugasan ini adalah kooperasi,” katanya menambahkan.
Meski telah mendekam di balik jeruji besi selama 9 bulan, Tom Lembong tetap berterima kasih atas penerbitan abolisi tersebut.
Berita Terkait
-
Prabowo, Hasto, dan Dinasti Jokowi: Narasi Balas Dendam atau Demokrasi?
-
Siapa Lebih Kaya, Tom Lembong vs Dennie Arsan Fatrika Hakim yang Dulu Kasih Vonis 4,5 Tahun Penjara
-
Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama
-
Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo
-
Evolusi Isi Garasi Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Motor Sederhana Jadi Pajero Sport
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal