Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi. Keputusan ini secara resmi meniadakan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Senin (4/8/2025), dokumen tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 1 Agustus 2025. Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang sedang atau akan berjalan terhadap Tom Lembong.
Empat Poin Penting dalam Keppres Pemberian Abolisi
Dalam Keppres tersebut, terdapat empat poin penting yang secara rinci mengatur pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Keempat keputusan ini menegaskan status hukum Tom Lembong dan dampak dari pemberian abolisi tersebut.
"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan;
Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung;
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
Dalam keppres itu, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong pada tanggal 31 Juli 2025.
Baca Juga: Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama
Berdasarkan pertimbangan atas Keputusan DPR itu, tertulis Presiden Prabowo perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.
Dalam bagian peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan, Keppres tersebut mencantumkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Berita Terkait
-
Siapa Dennie Arsan Fatrika? Ketua Majelis Hakim yang Kini Resmi Dilaporkan Tom Lembong
-
Meski Sudah Bebas Berkat Abolisi Presiden, Tom Lembong Tetap Lakukan Perlawanan ke MA karena Ini
-
Prabowo, Hasto, dan Dinasti Jokowi: Narasi Balas Dendam atau Demokrasi?
-
Siapa Lebih Kaya, Tom Lembong vs Dennie Arsan Fatrika Hakim yang Dulu Kasih Vonis 4,5 Tahun Penjara
-
Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus