Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi. Keputusan ini secara resmi meniadakan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Senin (4/8/2025), dokumen tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 1 Agustus 2025. Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang sedang atau akan berjalan terhadap Tom Lembong.
Empat Poin Penting dalam Keppres Pemberian Abolisi
Dalam Keppres tersebut, terdapat empat poin penting yang secara rinci mengatur pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Keempat keputusan ini menegaskan status hukum Tom Lembong dan dampak dari pemberian abolisi tersebut.
"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan;
Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung;
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
Dalam keppres itu, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong pada tanggal 31 Juli 2025.
Baca Juga: Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama
Berdasarkan pertimbangan atas Keputusan DPR itu, tertulis Presiden Prabowo perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.
Dalam bagian peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan, Keppres tersebut mencantumkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Berita Terkait
-
Siapa Dennie Arsan Fatrika? Ketua Majelis Hakim yang Kini Resmi Dilaporkan Tom Lembong
-
Meski Sudah Bebas Berkat Abolisi Presiden, Tom Lembong Tetap Lakukan Perlawanan ke MA karena Ini
-
Prabowo, Hasto, dan Dinasti Jokowi: Narasi Balas Dendam atau Demokrasi?
-
Siapa Lebih Kaya, Tom Lembong vs Dennie Arsan Fatrika Hakim yang Dulu Kasih Vonis 4,5 Tahun Penjara
-
Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin