Suara.com - Sebuah tingkah ngamuk yang janggal menjadi drama kepanikan di Bandara Soekarno-Hatta. HR (42), pria yang bertingkah emosi dan meneriakkan ada bom di dalam pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta-Kualanamu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, di balik ancaman pidana satu tahun penjara, terungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan yang membuat kasus ini jauh lebih kompleks:
Tersangka HR ternyata memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (2/8/2025) ini bukan hanya menyebabkan penerbangan batal dan penundaan berjam-jam, tetapi juga membuka perdebatan tentang keamanan penerbangan dan persimpangan antara tindak kriminal dengan isu kesehatan mental.
1. Kronologi Kekacauan: Satu Kata yang Batalkan Penerbangan
Semua berjalan normal di dalam kabin Lion Air JT308 hingga HR tiba-tiba mengamuk.
Tanpa alasan yang jelas, ia berteriak bahwa ada bom di dalam pesawat. Sontak, suasana tenang berubah menjadi kepanikan.
Awak kabin yang sigap segera mengamankan pelaku dan melaporkan insiden tersebut sesuai prosedur darurat.
Akibatnya fatal yakni penerbangan dibatalkan yang otoritas memutuskan untuk membatalkan penerbangan demi keselamatan.
Baca Juga: Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air
Selain itu, seluruh penumpang juga dievakuasi, di mana ratusan penumpang terpaksa turun dari pesawat.
Penerbangan juga mengalami penundaan berjam-jam.
Pesawat harus melalui proses sterilisasi oleh tim penjinak bom, menyebabkan penundaan keberangkatan yang signifikan.
HR langsung diamankan oleh petugas keamanan bandara. Namun, yang paling menarik perhatian dan menjadi viral adalah ekspresinya saat digiring petugas: ia terlihat tersenyum lebar seolah tanpa beban.
2. Resmi Jadi Tersangka, Terancam Satu Tahun Penjara
Setelah melalui pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menaikkan status HR dari saksi menjadi tersangka.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang jelas.
“Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
HR dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal ini mengatur tentang penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
3. Twist Mengejutkan: Riwayat Perawatan di Rumah Sakit Jiwa
Di tengah proses hukum yang berjalan, polisi menemukan fakta baru yang bisa mengubah arah kasus ini. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, HR bukanlah sosok yang sepenuhnya sehat secara mental.
“Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” ungkap Kombes Ronald.
Temuan ini membuka kemungkinan bahwa tindakan nekat HR bukanlah didasari oleh niat jahat atau terorisme, melainkan dipicu oleh kondisi kejiwaannya.
Pihak kepolisian kini harus bekerja ekstra hati-hati, menyeimbangkan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.
4. Dilema Hukum: Pidana atau Perawatan?
Penetapan tersangka terhadap HR kini memunculkan dilema hukum yang pelik.
Di satu sisi, perbuatannya telah menyebabkan kerugian materiel yang besar bagi maskapai dan trauma bagi penumpang. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang.
Di sisi lain, jika terbukti HR melakukan tindakan tersebut karena gangguan jiwa yang tidak terkontrol, memenjarakannya mungkin bukanlah solusi yang tepat.
Hukum mengenal adanya alasan pemaaf bagi pelaku tindak pidana yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya karena kondisi kejiwaan.
Penyidik kini terus mendalami motif pelaku dan akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk menentukan apakah HR dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan kesehatan mental dan bagaimana sistem hukum kita meresponsnya.
Menurut Anda, apakah seseorang dengan riwayat gangguan kejiwaan tetap harus dipidana atas perbuatannya? Atau perawatan adalah jalan yang lebih baik?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.
Berita Terkait
-
Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air
-
Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka
-
Ulah Lain Pelaku Teriak Bom di Lion Air: Pernah Ditangkap Polisi Gegara Nunggak Hotel
-
Pengancam Bom Pesawat Masuk Blacklist, Terancam 'Tidak Bisa Terbang' Seumur Hidup!
-
Jadi Tersangka, Penumpang Lion Air Teriak Bawa Bom Terancam 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?