Suara.com - Sebuah tingkah ngamuk yang janggal menjadi drama kepanikan di Bandara Soekarno-Hatta. HR (42), pria yang bertingkah emosi dan meneriakkan ada bom di dalam pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta-Kualanamu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, di balik ancaman pidana satu tahun penjara, terungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan yang membuat kasus ini jauh lebih kompleks:
Tersangka HR ternyata memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (2/8/2025) ini bukan hanya menyebabkan penerbangan batal dan penundaan berjam-jam, tetapi juga membuka perdebatan tentang keamanan penerbangan dan persimpangan antara tindak kriminal dengan isu kesehatan mental.
1. Kronologi Kekacauan: Satu Kata yang Batalkan Penerbangan
Semua berjalan normal di dalam kabin Lion Air JT308 hingga HR tiba-tiba mengamuk.
Tanpa alasan yang jelas, ia berteriak bahwa ada bom di dalam pesawat. Sontak, suasana tenang berubah menjadi kepanikan.
Awak kabin yang sigap segera mengamankan pelaku dan melaporkan insiden tersebut sesuai prosedur darurat.
Akibatnya fatal yakni penerbangan dibatalkan yang otoritas memutuskan untuk membatalkan penerbangan demi keselamatan.
Baca Juga: Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air
Selain itu, seluruh penumpang juga dievakuasi, di mana ratusan penumpang terpaksa turun dari pesawat.
Penerbangan juga mengalami penundaan berjam-jam.
Pesawat harus melalui proses sterilisasi oleh tim penjinak bom, menyebabkan penundaan keberangkatan yang signifikan.
HR langsung diamankan oleh petugas keamanan bandara. Namun, yang paling menarik perhatian dan menjadi viral adalah ekspresinya saat digiring petugas: ia terlihat tersenyum lebar seolah tanpa beban.
2. Resmi Jadi Tersangka, Terancam Satu Tahun Penjara
Setelah melalui pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menaikkan status HR dari saksi menjadi tersangka.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang jelas.
“Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
HR dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal ini mengatur tentang penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
3. Twist Mengejutkan: Riwayat Perawatan di Rumah Sakit Jiwa
Di tengah proses hukum yang berjalan, polisi menemukan fakta baru yang bisa mengubah arah kasus ini. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, HR bukanlah sosok yang sepenuhnya sehat secara mental.
“Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” ungkap Kombes Ronald.
Temuan ini membuka kemungkinan bahwa tindakan nekat HR bukanlah didasari oleh niat jahat atau terorisme, melainkan dipicu oleh kondisi kejiwaannya.
Pihak kepolisian kini harus bekerja ekstra hati-hati, menyeimbangkan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.
4. Dilema Hukum: Pidana atau Perawatan?
Penetapan tersangka terhadap HR kini memunculkan dilema hukum yang pelik.
Di satu sisi, perbuatannya telah menyebabkan kerugian materiel yang besar bagi maskapai dan trauma bagi penumpang. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang.
Di sisi lain, jika terbukti HR melakukan tindakan tersebut karena gangguan jiwa yang tidak terkontrol, memenjarakannya mungkin bukanlah solusi yang tepat.
Hukum mengenal adanya alasan pemaaf bagi pelaku tindak pidana yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya karena kondisi kejiwaan.
Penyidik kini terus mendalami motif pelaku dan akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk menentukan apakah HR dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan kesehatan mental dan bagaimana sistem hukum kita meresponsnya.
Menurut Anda, apakah seseorang dengan riwayat gangguan kejiwaan tetap harus dipidana atas perbuatannya? Atau perawatan adalah jalan yang lebih baik?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.
Berita Terkait
-
Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air
-
Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka
-
Ulah Lain Pelaku Teriak Bom di Lion Air: Pernah Ditangkap Polisi Gegara Nunggak Hotel
-
Pengancam Bom Pesawat Masuk Blacklist, Terancam 'Tidak Bisa Terbang' Seumur Hidup!
-
Jadi Tersangka, Penumpang Lion Air Teriak Bawa Bom Terancam 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati