Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pelajar berinisial AP (17) di Jakarta Utara.
Akibat peristiwa nahas tersebut, korban menderita luka bakar serius pada bagian wajah dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro, pada hari Senin (4/8/2025), mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih tercatat sebagai anak di bawah umur, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi keji tersebut.
“AR (18) berperan sebagai orang yang melakukan penyiraman terhadap korban. Kemudian YA (17) melakukan pemukulan punggung korban,” kata Hamdan.
Ia menambahkan detail peran tersangka lainnya yang turut serta dalam perencanaan aksi ini.
“Kemudian JBS (17) ikut patungan membeli air keras. Sama seperti MA (17) yang ikut patungan membeli air keras,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Dengan status mereka sebagai tersangka, para pelajar ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Penyidik akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat mereka.
Baca Juga: Otak Kriminal Pelajar Jakut: Iuran Beli Air Keras Patungan, Cari Lawan, Korban Disiram Brutal
Para tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang membawa ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 (sembilan) tahun, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah penetapan ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Niat Tawuran
Nasib apes menimpa AP (17), seorang pelajar dari wilayah Tanjung Priok, saat ia berpapasan di jalan dengan sekelompok pelajar lain di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari salah satu SMK di wilayah Koja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup