Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pelajar berinisial AP (17) di Jakarta Utara.
Akibat peristiwa nahas tersebut, korban menderita luka bakar serius pada bagian wajah dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro, pada hari Senin (4/8/2025), mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih tercatat sebagai anak di bawah umur, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi keji tersebut.
“AR (18) berperan sebagai orang yang melakukan penyiraman terhadap korban. Kemudian YA (17) melakukan pemukulan punggung korban,” kata Hamdan.
Ia menambahkan detail peran tersangka lainnya yang turut serta dalam perencanaan aksi ini.
“Kemudian JBS (17) ikut patungan membeli air keras. Sama seperti MA (17) yang ikut patungan membeli air keras,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Dengan status mereka sebagai tersangka, para pelajar ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Penyidik akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat mereka.
Baca Juga: Otak Kriminal Pelajar Jakut: Iuran Beli Air Keras Patungan, Cari Lawan, Korban Disiram Brutal
Para tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang membawa ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 (sembilan) tahun, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah penetapan ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Niat Tawuran
Nasib apes menimpa AP (17), seorang pelajar dari wilayah Tanjung Priok, saat ia berpapasan di jalan dengan sekelompok pelajar lain di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari salah satu SMK di wilayah Koja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing