Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta secara resmi memperberat hukuman terhadap Terdakwa Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Putusan di tingkat banding ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diakses pada Senin (4/8/2025).
Selain hukuman penjara yang diperberat, pidana denda yang harus dibayar Budi Sylvana juga dinaikkan menjadi Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Menganulir Vonis yang Lebih Ringan
Putusan banding ini secara efektif membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025). Saat itu, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Syofia Marlianti menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim tingkat pertama menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan Budi dinilai 'tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.'
Sementara hal yang meringankan adalah Budi dianggap berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis 3 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sejak awal menuntut Budi Sylvana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga: Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
Akar Korupsi: Kerugian Negara Rp 319 M
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa, termasuk Budi Sylvana, yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.
Kerugian ini bersumber dari proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menggunakan Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.
Menurut jaksa, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan negosiasi harga dan pemesanan jutaan set APD tanpa melalui prosedur yang benar.
Mereka dituduh melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.
Lebih lanjut, perusahaan yang terlibat, PT EKI, disebut tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan tidak menyerahkan bukti kewajaran harga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?