Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Desima A Siahaaan pada Senin (4/8/2025).
Desima diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menanyakan perihal kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
“Penyidik mendalami terkait dengan proses perjanjian yang dilakukan oleh PGN dengan PT lAE, terkait dengan menjual-beli gas di mana dalam perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dolar AS,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE ini terdapat pembayaran uang muka. Padahal, PT IAE tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan PT PGN.
“Kemudian, atas pembayaran tersebut digunakan oleh PT IAE untuk kebutuhan kebutuhan lainnya di luar dari kontrak kerja sama antara PGN dengan PT IAE,” ujar Budi.
Sekadar informasi, KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021 mencapai 15 juta Dolar AS.
Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 7 November 2017, Direktur PT IAE Sofyan mengirimkan tagihan 15 juta Dolar AS kepada PT PGN untuk uang muka transaksi jual beli gas. Kemudian, PT PGN membayar tagihan tersebut pada 9 November 2017.
“Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2025).
Baca Juga: KPK Minta Keterangan 3 Orang Kemenag dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji
Uang tersebut justru digunakan PT IAE untuk membayar hutang kepada PT Pertagas Niaga sebesar 8 juta Dolar AS, PT Bank BNI sebesar 2 juta Dolar AS, dan PT Isar Aryaguna sebanyak 5 juta Dolar AS.
“Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli sas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar AS,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perjanjian jual beli antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021.
Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan ialah Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahin dan Direktur Komersial PT PGN2016-2019 Danny Praditya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari hingga 30 April 2025 terhadap kedua tersangka tersebut.
“Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2925).
Berita Terkait
-
Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!
-
Prabowo Beri Amnesti ke Hasto PDIP, KPK Kecewa?
-
Hasto Dapat Karpet Merah Amnesti dari Prabowo, KPK: Perburuan Harun Masiku Tak Terhenti!
-
Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kami Telah Melaksanakan Proses Hukum dengan Sehormat-Hormatnya!
-
KPK 'Angkat Tangan' Soal Amnesti Hasto, Sebut Pembebasan Hanya Tunggu Surat Prabowo
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran