Suara.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sumber pendanaan untuk menunjang kegiatan operasional di sekolah. Untuk memastikan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel, setiap sekolah wajib membuat laporan pengelolaan dana BOS.
Pelaporan ini tidak hanya menjadi bukti pertanggungjawaban, tetapi juga syarat mutlak agar pencairan dana BOS tahap berikutnya dapat diproses.
Pencairan dana BOS terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Agustus
- Tahap 3: September-Desember
Perlu diingat, agar pencairan dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2025/2026 dapat berjalan lancar, pihak sekolah wajib menuntaskan laporan realisasi dana BOS dari tahap sebelumnya. Jika laporan belum rampung, pencairan tahap berikutnya terancam dibekukan. Oleh karena itu, penting bagi Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolah untuk segera menyelesaikan pelaporan, terutama jika masih ada sisa dana di bank yang harus dicairkan sebelum tahun anggaran berakhir.
Cara Mengisi Laporan Dana BOS Secara Online
Pengisian laporan pengelolaan dana BOS kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan penggunaan dana BOS:
- Kunjungi laman resmi: Buka browser dan akses situs bos.kemdikbud.go.id.
- Masuk ke akun: Klik tombol "login" yang berada di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan kredensial: Gunakan username dan password Dapodik Anda untuk masuk.
- Akses dashboard: Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard laporan BOS.
- Pilih menu laporan: Pada dashboard tersebut, akan tersedia beberapa menu, yaitu Profil Sekolah, Lapor, dan Log Out.
- Pilih menu "Lapor" untuk memulai proses pelaporan.
- Buat laporan baru: Klik "Tambah" untuk membuat laporan pengelolaan dana BOS yang baru.
- Isi detail laporan: Pilih tahun anggaran dan triwulan yang akan dilaporkan. Masukkan jumlah Penerimaan Dana Triwulan dan rincian penggunaan dana per komponen
- Rincian komponen dana: Pastikan Anda mengisi penggunaan dana untuk setiap komponen, seperti:
- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Kegiatan ulangan dan ujian.
- Pengelolaan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
- Langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana.
- Pembayaran honor.
- Pembelian/perawatan alat multimedia pembelajaran.
- Proses dan simpan: Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, klik tombol "Proses" untuk menyimpan laporan Anda.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pelaporan pengelolaan dana BOS dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan, sehingga sekolah bisa segera memenuhi persyaratan untuk pencairan dana di tahap berikutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Puluhan Guru Sekolah Rakyat di Sulsel Mundur, Ini Alasannya!
-
Kekerasan di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat?
-
Beda dari yang Lain! Sekolah Rakyat Ponorogo Punya Peternakan Ayam Free Range dan Kebun Sayur
-
Warga Jakbar Jadi Korban, Modus Pinjaman Syariah Palsu Bawa Nama NU!
-
Potret Pelaksaan Program Cek Kesehatan Gratis bagi Pelajar di Seluruh Daerah Indonesia
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang