Suara.com - Perlawanan sengit datang dari kubu terpidana korupsi kelas kakap, Surya Darmadi. Tak terima tujuh perusahaan miliknya kembali dijerat kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, tim kuasa hukumnya melancarkan serangan balik dengan menuding adanya praktik Ne bis in idem atau pengadilan dua kali untuk kasus yang sama.
Tak hanya itu, mereka juga menuding Kejagung tengah melakukan perampasan paksa terhadap kebun dan ribuan ton CPO (minyak sawit mentah) senilai setengah triliun rupiah melalui tangan BUMN.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, meminta pengadilan untuk menghentikan kasus korporasi ini dan cukup menyelesaikannya dengan sanksi administratif sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Hal ini termasuk Ne bis in idem, prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Handika kepada awak media, Selasa (5/8/2025).
Merasa Diadili Dua Kali untuk Kasus yang Sama
Handika menjelaskan, kasus yang kini menjerat lima korporasi milik Surya Darmadi adalah kasus yang sama persis dengan yang telah menjebloskan Surya Darmadi sebagai individu ke penjara. Kelima perusahaan itu kini didakwa melakukan korupsi senilai Rp78,9 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini adalah kasus yang sama dengan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tidak boleh ada pengadilan dua kali," ujarnya.
Selain itu, ia juga membantah tudingan TPPU terkait pembagian dividen perusahaan. Menurutnya, pembagian keuntungan kepada pemegang saham adalah tindakan korporasi yang sah dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan aktivitas pencucian uang.
"Jadi ini bukan hasil dari aktivitas TPPU sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung," tuturnya.
Baca Juga: Kesabaran Kejagung Habis, Kapan Riza Chalid Masuk DPO Diburu via Red Notice?
Tudingan Perampasan Paksa oleh BUMN
Di tengah proses hukum yang berjalan, kubu Surya Darmadi melontarkan tudingan yang lebih serius. Mereka menyebut kebun-kebun sawit milik Surya di Riau dan Kalimantan Barat yang telah dititipkan kepada Kejagung kini 'dirampas' secara paksa oleh BUMN.
"Saat ini PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN) telah datang ke Kebun, PKS, dan Dermaga yang mengambil ribuan Ton CPO di PKS Riau dan Kalbar sekitar Rp500 miliar secara paksa, tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Handika.
Handika juga menyampaikan kekecewaan mendalam dari kliennya. Ia merasa diperlakukan tidak adil, padahal selama 38 tahun telah berkontribusi membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, menyediakan fasilitas bagi masyarakat, dan patuh membayar pajak.
“Kami juga berkontribusi terhadap negara melalui kewajiban perpajakan, namun nasib saya mengapa seperti sekarang?” kata Handika menirukan keluhan kliennya.
Surya Darmadi berharap kasus yang menimpanya menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para investor di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem