Suara.com - Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan penggelapan dana investasi eFishery.
Pelibatan PPATK ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukan Gibran Huzaifah bersama dua mantan petinggi eFishery.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyidik saat ini masih melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan eFishery.
"Setelah itu baru kita mintakan ke PPATK untuk melakukan penelusuran," jelas Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Gibran merupakan mantan CEO eFichery. Dalam perkara ini ia ditetapkan tersangka bersama dua mantan petinggi eFishery lainnya, yakni Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi selaku eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.
Ketiga mantan bos perusahaan teknologi akuakultur ini ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana senilai Rp15 miliar.
“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar,” ungkap Helfi.
Nilai kerugian ini masih sementara. Menurut Helfi ada potensi nilai kerugiannya lebih besar dari Rp15 miliar. Saat ini penyidik menurutnya masih melakukan audit mendalam.
“Mudah-mudahan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan,” katanya.
Helfi memastikan Gibran, Angga dan Andri kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim. Penahanan dilakukan sejak 31 Juli 2025.
Baca Juga: Deposit Judi Online Turun 80 Persen, PPATK Klaim Efektif setelah Blokir Rekening Tidak Aktif
Berita Terkait
-
Tolak Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Wagub Kalbar Ancam Lakukan Aksi Massa: Api dalam Sekam
-
Viral Masyarakat Tarik Uang Banyak dari Perbankan, Ini Respons Kepala PPATK
-
Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
-
Tiga Eks Bos eFishery Termasuk Gibran Diringkus, Skandal Penggelapan Dana Rp15 Miliar Terkuak
-
Kebijakan Prabowo-Gibran Viral Lalu Dibatalkan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka