Suara.com - Sebuah video lama yang menampilkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi sorotan di media sosial X, mengingatkan publik pada momen panas di persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang direkam pada Februari 2023 itu, Gus Nur dengan lantang menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Ia bahkan berjanji akan melakukan hal di luar dugaan jika jaksa mampu memenuhi tantangannya.
"Pak Jaksa, kalau sampeyan bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media, dan tak cium kakinya sampeyan," kata Gus Nur dalam video tersebut.
Momen ini kembali viral setelah nama Gus Nur muncul dalam daftar 1.178 tahanan yang disebut akan menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto. Pengampunan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian kutipan nama yang tercantum dalam dokumen Keppres tersebut.
Sebelumnya, Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta.
Kasusnya bermula dari sebuah konten video di YouTube berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL- QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” yang kontroversial.
Dalam potongan video persidangan yang kembali ramai, Gus Nur menegaskan kembali tantangannya kepada jaksa.
"Saya ke pak jaksa penuntut umum saja, selama ini saya takzim sama beliau, tapi hari ini saya tahu karakter aslinya sekarang. Jadi pak jaksa, Pak Aprianto, kalau sampean bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya, versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media dan tak cium kakinya sampean," tegas Gus Nur.
Baca Juga: Roy Suryo Siapkan Kado Spesial HUT RI ke-80: Buku 500 Halaman Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tantangan tersebut sontak membuat ruang sidang riuh oleh pengunjung hingga majelis hakim harus menenangkan suasana. Warganet pun kembali mengomentari momen tersebut.
"Gmn mau nunjukin krn emang gak ada, klo ada tinggal nunjukin kan slesai kisruh soal ini, dan di anggap fitnah, klo nggak d tunjukkin ya gak bakalan slesai sidang nya," kata seorang warganet.
"Kenapa ribet bangat ya sidang ijazah palsu ini,tinggal bawa aja ke persidangan ijazah yg asli selesai itu urusan," ucap warganet lainnya.
Upaya hukum Gus Nur sendiri sebenarnya telah kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada 14 September 2023, membuat status hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Siapkan Kado Spesial HUT RI ke-80: Buku 500 Halaman Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
-
Ada Bukti Video, Pelapor Kasus Jokowi Ultimatum Polisi Panggil Roy Suryo Minggu Depan
-
Musuh 'Jokowi' di Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dipastikan Dapat Amnesti dari Prabowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'