Suara.com - Sebuah video lama yang menampilkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi sorotan di media sosial X, mengingatkan publik pada momen panas di persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang direkam pada Februari 2023 itu, Gus Nur dengan lantang menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Ia bahkan berjanji akan melakukan hal di luar dugaan jika jaksa mampu memenuhi tantangannya.
"Pak Jaksa, kalau sampeyan bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media, dan tak cium kakinya sampeyan," kata Gus Nur dalam video tersebut.
Momen ini kembali viral setelah nama Gus Nur muncul dalam daftar 1.178 tahanan yang disebut akan menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto. Pengampunan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian kutipan nama yang tercantum dalam dokumen Keppres tersebut.
Sebelumnya, Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta.
Kasusnya bermula dari sebuah konten video di YouTube berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL- QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” yang kontroversial.
Dalam potongan video persidangan yang kembali ramai, Gus Nur menegaskan kembali tantangannya kepada jaksa.
"Saya ke pak jaksa penuntut umum saja, selama ini saya takzim sama beliau, tapi hari ini saya tahu karakter aslinya sekarang. Jadi pak jaksa, Pak Aprianto, kalau sampean bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya, versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media dan tak cium kakinya sampean," tegas Gus Nur.
Baca Juga: Roy Suryo Siapkan Kado Spesial HUT RI ke-80: Buku 500 Halaman Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tantangan tersebut sontak membuat ruang sidang riuh oleh pengunjung hingga majelis hakim harus menenangkan suasana. Warganet pun kembali mengomentari momen tersebut.
"Gmn mau nunjukin krn emang gak ada, klo ada tinggal nunjukin kan slesai kisruh soal ini, dan di anggap fitnah, klo nggak d tunjukkin ya gak bakalan slesai sidang nya," kata seorang warganet.
"Kenapa ribet bangat ya sidang ijazah palsu ini,tinggal bawa aja ke persidangan ijazah yg asli selesai itu urusan," ucap warganet lainnya.
Upaya hukum Gus Nur sendiri sebenarnya telah kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada 14 September 2023, membuat status hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Siapkan Kado Spesial HUT RI ke-80: Buku 500 Halaman Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
-
Ada Bukti Video, Pelapor Kasus Jokowi Ultimatum Polisi Panggil Roy Suryo Minggu Depan
-
Musuh 'Jokowi' di Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dipastikan Dapat Amnesti dari Prabowo
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka