Suara.com - Sebuah video lama yang menampilkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi sorotan di media sosial X, mengingatkan publik pada momen panas di persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang direkam pada Februari 2023 itu, Gus Nur dengan lantang menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Ia bahkan berjanji akan melakukan hal di luar dugaan jika jaksa mampu memenuhi tantangannya.
"Pak Jaksa, kalau sampeyan bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media, dan tak cium kakinya sampeyan," kata Gus Nur dalam video tersebut.
Momen ini kembali viral setelah nama Gus Nur muncul dalam daftar 1.178 tahanan yang disebut akan menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto. Pengampunan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian kutipan nama yang tercantum dalam dokumen Keppres tersebut.
Sebelumnya, Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta.
Kasusnya bermula dari sebuah konten video di YouTube berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL- QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” yang kontroversial.
Dalam potongan video persidangan yang kembali ramai, Gus Nur menegaskan kembali tantangannya kepada jaksa.
"Saya ke pak jaksa penuntut umum saja, selama ini saya takzim sama beliau, tapi hari ini saya tahu karakter aslinya sekarang. Jadi pak jaksa, Pak Aprianto, kalau sampean bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya, versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media dan tak cium kakinya sampean," tegas Gus Nur.
Baca Juga: Roy Suryo Siapkan Kado Spesial HUT RI ke-80: Buku 500 Halaman Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tantangan tersebut sontak membuat ruang sidang riuh oleh pengunjung hingga majelis hakim harus menenangkan suasana. Warganet pun kembali mengomentari momen tersebut.
"Gmn mau nunjukin krn emang gak ada, klo ada tinggal nunjukin kan slesai kisruh soal ini, dan di anggap fitnah, klo nggak d tunjukkin ya gak bakalan slesai sidang nya," kata seorang warganet.
"Kenapa ribet bangat ya sidang ijazah palsu ini,tinggal bawa aja ke persidangan ijazah yg asli selesai itu urusan," ucap warganet lainnya.
Upaya hukum Gus Nur sendiri sebenarnya telah kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada 14 September 2023, membuat status hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Siapkan Kado Spesial HUT RI ke-80: Buku 500 Halaman Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
-
Ada Bukti Video, Pelapor Kasus Jokowi Ultimatum Polisi Panggil Roy Suryo Minggu Depan
-
Musuh 'Jokowi' di Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dipastikan Dapat Amnesti dari Prabowo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!