Suara.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik di media sosial karena menangkap lima pemain judi online. Sebab, para pemain judol itu ditangkap karena merugikan bandar judinya.
Kelima pejudol yang ditangkap karena merugikan bandar itu ialah RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul.
Kemudian dua sisanya ialah NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kelimanya ditangkap aparat Polda DIY dalam penggerebekan rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil meringkus lima orang pelaku tersebut, yang secara sistematis menguras uang bandar judi dengan modus operandi yang terbilang canggih.
Komplotan ini, yang dipimpin oleh seorang koordinator berinisial RDS (32), tidak sekadar bermain judi slot biasa.
Mereka secara spesifik mengeksploitasi celah dalam sistem promosi situs-situs judi online untuk meraup keuntungan sepihak.
Dengan omzet yang bisa mencapai Rp50 juta per bulan, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya terendus aparat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Baca Juga: Bendera One Piece dan Batas Nasionalisme: Bupati Bantul Santai, DPR RI malah Gerah
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan penyelidikan.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa otak di balik operasi ini adalah RDS.
Pelaku utama ini bertugas memetakan situs-situs judi online yang menawarkan promosi menggiurkan seperti 'cash back' untuk pengguna baru.
Selain itu, RDS juga berperan sebagai pemodal dan penyedia seluruh sarana yang dibutuhkan, termasuk puluhan komputer dan ratusan kartu SIM perdana.
“Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi," kata AKBP Slamet Riyanto, dikutip hari Selasa (5/8/2025).
Slamet mengatakan, RDS adalah bos sindikat pejudol yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari kemudian menyiapkan PC atau komputer.
"RDS lalu menyuruh 4 karyawannya untuk memasang judi online. RDS ini yang bertugas mencari promosi di situs-situs judol," kata dia lagi.
Keempat orang yang disuruh RDS, yakni NF, EN, DA, dan PA, memang direkrut sebagai "karyawan" atau pemain.
Tugas mereka adalah membuat akun baru setiap hari di berbagai situs judi yang telah ditentukan oleh RDS, kemudian bermain untuk memaksimalkan keuntungan.
Modus operandinya sangat terstruktur. Para karyawan ini diwajibkan membuat dan memainkan 10 akun baru per hari untuk setiap komputer.
Dengan total empat unit PC, komplotan ini mampu mengoperasikan 40 akun baru setiap harinya.
Polisi menemukan bahwa mereka sengaja menargetkan akun baru karena persentase kemenangan (win rate) pada akun tersebut cenderung lebih tinggi, sebuah trik dari bandar untuk menarik pemain.
“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelas Slamet.
Setelah mendapatkan kemenangan yang signifikan dari satu akun, mereka akan segera melakukan penarikan dana (withdraw) dan meninggalkan akun tersebut.
Jika kalah, mereka tidak merugi banyak karena modal yang digunakan kecil, dan mereka akan langsung beralih membuat akun baru lagi.
“Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga,” kata dia.
Untuk menyamarkan jejak dan mengelabui sistem keamanan situs judi, RDS membekali komplotannya dengan puluhan hingga ratusan kartu SIM baru.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan, “Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Jadi tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru.”
Melalui operasi canggih ini, RDS memberikan gaji kepada setiap karyawannya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.
Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Bendera One Piece dan Batas Nasionalisme: Bupati Bantul Santai, DPR RI malah Gerah
-
PPATK Waspadai Lonjakan Transaksi Judi Online: Naik 206 Persen dalam Setahun
-
PPATK: Perputaran Uang Judi Online di RI Diprediksi Tembus Rp1.100 Triliun pada 2025
-
Deposit Judi Online Turun 80 Persen, PPATK Klaim Efektif setelah Blokir Rekening Tidak Aktif
-
QR Code di Buku Bahasa Indonesia Kelas 12 Diduga Mengarah ke Situs Judi Online, Netizen Geram
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak