Suara.com - Fenomena pengibaran bendera ‘Jolly Roger’ dari anime populer One Piece semakin marak menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Bendera hitam dengan simbol tengkorak bertopi jerami ini tak hanya berkibar di sejumlah rumah warga, tetapi juga ramai menjadi foto profil di media sosial.
Fenomena ini memicu perdebatan sengit: apakah ini sekadar bentuk ekspresi budaya pop yang tak berbahaya, atau sebuah gejala lunturnya nasionalisme di kalangan generasi muda?
Di tengah polemik yang memanas, sikap pemerintah justru terlihat terbelah.
Beberapa kepala daerah menunjukkan respons yang lebih longgar dan akomodatif. Salah satunya adalah Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang tidak mempermasalahkan pengibaran bendera fiktif tersebut di wilayahnya, dengan satu syarat mutlak.
"Ya tidak apa-apa kan itu juga cuma bendera mainan bukan bendera sebuah negara gitu," kata Halim, menunjukkan pandangannya bahwa bendera tersebut tidak memiliki bobot politis atau kenegaraan dikutip Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa batasan yang jelas adalah posisi pemasangannya yang tidak boleh menyaingi kehormatan bendera Merah Putih.
"Jadi selama tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, ya boleh," imbuh Halim.
Sikap serupa sebelumnya juga ditunjukkan oleh Wali Kota Solo, yang memandang fenomena ini sebagai bagian dari kreativitas anak muda.
Baca Juga: Salah Baca Zaman? Pakar Sebut Pemerintah Gagal Paham Bahasa Gen Z di Balik Bendera One Piece
Respons permisif dari para pemimpin daerah ini seolah menjadi angin segar bagi para penggemar One Piece yang sempat khawatir pemerintah akan mengambil tindakan represif.
Bagi mereka, mengibarkan bendera Bajak Laut Topi Jerami adalah bentuk solidaritas dan kecintaan pada sebuah karya fiksi yang sarat dengan nilai persahabatan, kebebasan, dan perlawanan terhadap tirani.
Namun, di tingkat pusat, suasananya berbeda. Beberapa anggota DPR RI dan pejabat pemerintah pusat dilaporkan telah menyuarakan keprihatinan dan penolakan.
Argumen mereka berakar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kekhawatiran utamanya adalah pengibaran simbol lain di samping Merah Putih, terutama pada momen sakral seperti HUT RI, dapat dianggap merendahkan martabat lambang negara.
Hal ini memunculkan pertanyaan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan para legislator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan