Suara.com - Fenomena pengibaran bendera ‘Jolly Roger’ dari anime populer One Piece semakin marak menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Bendera hitam dengan simbol tengkorak bertopi jerami ini tak hanya berkibar di sejumlah rumah warga, tetapi juga ramai menjadi foto profil di media sosial.
Fenomena ini memicu perdebatan sengit: apakah ini sekadar bentuk ekspresi budaya pop yang tak berbahaya, atau sebuah gejala lunturnya nasionalisme di kalangan generasi muda?
Di tengah polemik yang memanas, sikap pemerintah justru terlihat terbelah.
Beberapa kepala daerah menunjukkan respons yang lebih longgar dan akomodatif. Salah satunya adalah Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang tidak mempermasalahkan pengibaran bendera fiktif tersebut di wilayahnya, dengan satu syarat mutlak.
"Ya tidak apa-apa kan itu juga cuma bendera mainan bukan bendera sebuah negara gitu," kata Halim, menunjukkan pandangannya bahwa bendera tersebut tidak memiliki bobot politis atau kenegaraan dikutip Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa batasan yang jelas adalah posisi pemasangannya yang tidak boleh menyaingi kehormatan bendera Merah Putih.
"Jadi selama tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, ya boleh," imbuh Halim.
Sikap serupa sebelumnya juga ditunjukkan oleh Wali Kota Solo, yang memandang fenomena ini sebagai bagian dari kreativitas anak muda.
Baca Juga: Salah Baca Zaman? Pakar Sebut Pemerintah Gagal Paham Bahasa Gen Z di Balik Bendera One Piece
Respons permisif dari para pemimpin daerah ini seolah menjadi angin segar bagi para penggemar One Piece yang sempat khawatir pemerintah akan mengambil tindakan represif.
Bagi mereka, mengibarkan bendera Bajak Laut Topi Jerami adalah bentuk solidaritas dan kecintaan pada sebuah karya fiksi yang sarat dengan nilai persahabatan, kebebasan, dan perlawanan terhadap tirani.
Namun, di tingkat pusat, suasananya berbeda. Beberapa anggota DPR RI dan pejabat pemerintah pusat dilaporkan telah menyuarakan keprihatinan dan penolakan.
Argumen mereka berakar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kekhawatiran utamanya adalah pengibaran simbol lain di samping Merah Putih, terutama pada momen sakral seperti HUT RI, dapat dianggap merendahkan martabat lambang negara.
Hal ini memunculkan pertanyaan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan para legislator.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap