Suara.com - Di tengah semarak menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebuah fenomena unik sekaligus kontroversial merebak di berbagai sudut negeri.
Fenomena itu adalah pengibaran bendera one piece. Ini memicu perdebatan sengit antara simbol negara dan ekspresi budaya pop. Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, perang simbol ini berujung pada tindakan tegas aparat.
Polresta Tanjungpinang memberikan teguran tertulis kepada dua warganya yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut "Topi Jerami" dari serial manga populer Jepang, One Piece, alih-alih Sang Merah Putih. Tindakan ini menjadi puncak dari keresahan aparat terhadap fenomena yang dianggap melanggar aturan negara.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengonfirmasi bahwa kedua warga tersebut telah dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berikan teguran saja, setelah itu langsung dipulangkan ke rumah masing-masing," kata Kombes Hamam di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
Menurut Kapolresta, tindakan ini bukan sekadar iseng. "Pengibaran bendera One Piece yang dilakukan kedua warga itu dinilai melanggar konstitusi serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtimbas," tegasnya.
Simbol Kecewa dan Perlawanan Anak Muda
Namun, di balik tindakan yang dianggap melanggar hukum, tersimpan suara kegelisahan. Kepada polisi, keduanya mengaku memilih mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat, sekaligus ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah.
Pengakuan ini menyentuh inti dari polemik yang lebih besar. Fenomena pengibaran Jolly Roger Topi Jerami, bendera hitam bergambar tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Monkey D. Luffy, bukanlah sekadar tren sesaat.
Baca Juga: 4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
Bagi jutaan penggemarnya di Indonesia, simbol ini sarat makna. Ia mewakili semangat perlawanan terhadap otoritas yang tiranik dan korup (Pemerintah Dunia dalam cerita One Piece), solidaritas kelompok, dan pencarian kebebasan mutlak.
Dalam konteks Indonesia, simbol ini diadopsi sebagai medium protes yang ‘aman’ dan kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu-isu seperti korupsi, ketidakadilan, dan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Ia menjadi bahasa perlawanan baru bagi generasi yang tumbuh bersama kisah petualangan Luffy.
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras Aparat
Meskipun memiliki makna mendalam bagi penggemarnya, dari kacamata hukum negara, tindakan ini dianggap bermasalah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur secara ketat penggunaan simbol negara.
Mengibarkan bendera lain selain Merah Putih pada momen-momen kenegaraan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara, yang memiliki konsekuensi hukum.
Kombes Hamam menegaskan bahwa meski kritik terhadap pemerintah adalah hak, salurannya harus sesuai koridor hukum.
"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat bahkan mengkritik pemerintah, namun hal itu harus dilandasi dengan Perundangan-Undangan yang berlaku, tanpa mengganggu situasi kamtibmas," jelasnya.
Pihak kepolisian pun memastikan tidak akan tinggal diam jika menemukan kasus serupa di wilayah lain. Perwira menengah polri itu memastikan kepolisian akan menertibkan pengibaran bendera selain merah putih, sebagaimana instruksi pemerintah pusat.
Peringatan ini menjadi pesan jelas bagi masyarakat. Di tengah perayaan kemerdekaan, ada garis tipis antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol yang diperebutkan dengan darah dan air mata para pahlawan.
"Kami mengimbau masyarakat menjunjung tinggi simbol negara, bendera merah putih apalagi dalam perayaan hari kemerdekaan," tutup Hamam. (ANTARA)
Berita Terkait
-
4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
-
Bupati Cianjur Pakai Jaket One Piece, Netizen Salah Fokus: Kapten Kita Ternyata Seorang Nakama
-
Heboh Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Pakai Jaket One Piece Saat Bangun Jalan
-
Di Balik Larangan Bendera One Piece, Ada Pencipta yang Bekerja Sampai Lupa Pulang
-
Bendera One Piece Dilarang Keras di Bogor! Pemkab dan Kodim Turun Tangan, Ancam Copot Paksa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW