Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyuarakan keheranannya terhadap mandeknya penegakan hukum dalam kasus Silfester Matutina.
Silfester, seorang terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), belum juga dieksekusi meski putusan hukumnya telah berkekuatan tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.
Mahfud dengan tegas mempertanyakan kelambanan aparat, khususnya kejaksaan, dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah final.
Menurutnya, tidak ada alasan yang bisa membenarkan penundaan eksekusi terhadap terpidana.
Mahfud MD mengetahui bahwa Silfester Matutina adalah seorang terpidana yang dihukum 1 tahun 6 bulan karena kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla, berdasarkan putusan tanggal 20 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari laporan pada Mei 2017 terkait orasi Silfester yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada DKI 2017.
Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 20 Mei 2019. Namun, hingga kini Silvester belum pernah mendekam di penjara.
Pakar hukum tata negara ini lantas menyoroti klaim adanya perdamaian antara Silfester dengan Jusuf Kalla. Mahfud mengingatkan bahwa dalam ranah hukum pidana, konsep damai tidak serta-merta menggugurkan hukuman.
Baca Juga: Silfester Matutina 5 Tahun Bebas Meski Divonis Inkrah, Said Didu: Fakta Aparat Takut Jokowi
Pelaku kejahatan, menurutnya, tidak hanya berhadapan dengan korban, tetapi juga dengan negara.
"Dalam hukum pidana, tidak ada perdamaian antara pelaku dan korban karena musuh pelaku adalah negara. Maaf dari korban (Pak Yusuf Kalla) tidak bisa menghentikan proses hukum," tegas Mahfud dalam pdocast di kanal YouTube-nya dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Kejanggalan ini membuatnya merasa heran, mengapa kasus yang telah divonis pada 2019 baru sekarang mencuat ke publik bahwa terpidananya belum dieksekusi sama sekali.
Mahfud MD heran mengapa terpidana yang divonis tahun 2019 baru sekarang muncul beritanya bahwa ia belum dieksekusi.
Mahfud pun mengingatkan peran vital Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menyebut adanya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang seharusnya aktif mengejar dan mengeksekusi para terpidana yang mangkir dari jerat hukum.
Baginya, hubungan baik atau silaturahmi antara terpidana dan korban tidak boleh menjadi penghalang tegaknya supremasi hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
iPad Seri Apa yang Cocok untuk Desain Grafis? Ini 3 Rekomendasi Terbaik
-
Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik
-
Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi
-
Daftar Promo Alfamart 17 Agustus: Mi Instan hingga Minyak Goreng 2 Liter Turun Harga
-
NASA Temukan Lubang Hitam Raksasa Pengembara Mangsa Bintang
-
Jangan Borong Dulu, Harga Emas Antam Naik di HUT RI Jadi Rp2.667.000/Gram
-
Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik
-
Bukan Sekadar Upacara, Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga NTT yang Dilanda Gempa
-
Muak! Fabio Quartararo Tak Nikmati Balapan di Musim Terakhir Bersama Yamaha
-
Fakta Pahit: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Ogah Kembalikan Utang Rp500 T