Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyuarakan keheranannya terhadap mandeknya penegakan hukum dalam kasus Silfester Matutina.
Silfester, seorang terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), belum juga dieksekusi meski putusan hukumnya telah berkekuatan tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.
Mahfud dengan tegas mempertanyakan kelambanan aparat, khususnya kejaksaan, dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah final.
Menurutnya, tidak ada alasan yang bisa membenarkan penundaan eksekusi terhadap terpidana.
Mahfud MD mengetahui bahwa Silfester Matutina adalah seorang terpidana yang dihukum 1 tahun 6 bulan karena kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla, berdasarkan putusan tanggal 20 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari laporan pada Mei 2017 terkait orasi Silfester yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada DKI 2017.
Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 20 Mei 2019. Namun, hingga kini Silvester belum pernah mendekam di penjara.
Pakar hukum tata negara ini lantas menyoroti klaim adanya perdamaian antara Silfester dengan Jusuf Kalla. Mahfud mengingatkan bahwa dalam ranah hukum pidana, konsep damai tidak serta-merta menggugurkan hukuman.
Baca Juga: Silfester Matutina 5 Tahun Bebas Meski Divonis Inkrah, Said Didu: Fakta Aparat Takut Jokowi
Pelaku kejahatan, menurutnya, tidak hanya berhadapan dengan korban, tetapi juga dengan negara.
"Dalam hukum pidana, tidak ada perdamaian antara pelaku dan korban karena musuh pelaku adalah negara. Maaf dari korban (Pak Yusuf Kalla) tidak bisa menghentikan proses hukum," tegas Mahfud dalam pdocast di kanal YouTube-nya dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Kejanggalan ini membuatnya merasa heran, mengapa kasus yang telah divonis pada 2019 baru sekarang mencuat ke publik bahwa terpidananya belum dieksekusi sama sekali.
Mahfud MD heran mengapa terpidana yang divonis tahun 2019 baru sekarang muncul beritanya bahwa ia belum dieksekusi.
Mahfud pun mengingatkan peran vital Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menyebut adanya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang seharusnya aktif mengejar dan mengeksekusi para terpidana yang mangkir dari jerat hukum.
Baginya, hubungan baik atau silaturahmi antara terpidana dan korban tidak boleh menjadi penghalang tegaknya supremasi hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!