Dalam kasus ini, Kementerian Agama diduga membagi tambahan 20.000 kuota haji secara merata: 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, undang-undang menyebut bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional, sehingga pembagian 50:50 dianggap tidak sah.
4. KPK Telah Periksa Sejumlah Tokoh Terkait Kasus Ini
Pemanggilan Gus Yaqut bukan yang pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak seperti penceramah Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Hal ini menunjukkan bahwa KPK tengah menggali secara luas siapa saja yang berperan dalam pembagian kuota haji yang menyimpang dari aturan. Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan menyebut bahwa pola dugaan korupsi ini juga terjadi pada periode-periode sebelumnya, bukan hanya tahun 2024.
5. Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Namun penyelidikan terus berjalan dan lembaga antirasuah itu menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan cukup bukti.
Pemanggilan Gus Yaqut menjadi sorotan besar publik karena ia merupakan mantan pejabat tinggi negara. Kasus ini juga menjadi perhatian menjelang persiapan ibadah haji 2025, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan ibadah umat.
Tag
Berita Terkait
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral 'Rampok Uang Negara'
-
KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
-
Viral Didi Lionrich Nilai Jabatan Jokowi di Bloomberg Tak Penting: Cuma 2-3 Hari Doang
-
KSP Qodari Ungkap 99% Dapur MBG Tanpa SLHS, Cuma 34 dari 8.583 yang Punya Izin Laik Higiene
-
6 Fakta Bloomberg New Economy, Panggung Baru Jokowi Bersama Para Pemimpin Top Dunia
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
-
Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia Sangat Kuat
-
Efek Domino Korupsi Haji, KPK Ancam 'Sikat' Biro Travel di Luar Jawa
-
Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan
-
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?