Suara.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima orang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. Kelimanya ditangkap akibat kasus judi online atau judol.
Mereka ditangkap bukan karena mengoperasikan perjudian online, namun justru membuat para bandar merugi.
Aksi mereka viral usai diunggah di akun sosial media, salah satu akun yang mengguhnya yakni @jakarta***.
Dalam kronologi peristiwa ini, lima sekawan ini mencari celah agar bisa menang dari bandar dengan membuat puluhan akun baru untuk meraup keuntungan dari promosi seperti cashback.
Dalam perkara ini, RDS merupakan otak utama, yang menyediakan modal, perangkat, dan situs, serta mempekerjakan empat orang lainnya sebagai pemain.
Dalam sehari, komplotan ini bisa mengoperasikan 40 akun jadi menggunakan empat komputer, dengan omzet perbulannya mencapai Rp50 juta.
Sementara para karyawan yang dipekerjakan oleh RDS mendapatkan upah sekira Rp1-1,5 juta per minggu.
Para pelaku juga membuka akun baru menggunakan kartu SIM dan identitas palsu agar bisa terus mendapatkan keuntungan dari sistem promosi.
RDS Bersama komplotannya telah beroperasi sekitar satu tahun, dan para pelaku berupaya menyamarkan aktivitasnya dengan mengganti-ganti IP address.
Baca Juga: Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judi
Atas aksinya, mereka dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan peran lain dari para pelaku selain sebagai pemain.
Atas peristiwa ini, para warganet langsung menyerang perbuatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Netizen menilai jika bandar judi online bekerjasama dengan pihak kepolisian.
“Bandar adalah bos, bandar ngasih uang ke polisi. Sampai sini paham?,” ucap akun Instagram @anaz***.
“Mungkin merugikan yang nangkep dan yang lapor,” imbuh akun @yuda***.
Serangan terhadap tindakan polisi terhadap kelima tersangka ini tak ada habisnya. Warganet bertanya-tanya siapa yang melaporkan peristiwa ini.
“Pertanyaannya yang ngelapor siapa?,” tulis akun @nama***.
Berita Terkait
-
Bandar Judi Dirugikan, Pemain yang Ditangkap: ISESS Kritik Keras Logika Terbalik Polda DIY
-
Membedah Trik Komplotan di Jogja Mengakali Bandar Judol, Malah Berujung Jadi Tersangka
-
5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
-
Cara RDS Si Dalang Sindikat Judol Bikin Bandar Rugi Besar, Pakai Strategi Canggih
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta