Suara.com - Meski gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Ir Komardin tak mundur.
Pria yang menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Keputusan majelis hakim PN Sleman yang menggugurkan perkara tersebut pada sidang Selasa, 5 Agustus 2025, menjadi awal babak baru bagi Komardin dalam memperjuangkan gugatannya.
Ia menilai pengadilan belum menyentuh pokok persoalan yang menurutnya menyangkut perbuatan melawan hukum.
“Kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili,” ujar Komardin, Kamis, 7 Agustus 2025.
Gugatan yang dilayangkan sejak 5 Mei 2025 itu teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan menjerat sejumlah pejabat di lingkungan UGM.
Di antaranya adalah Rektor, para wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.
Tak hanya menggandeng Pengadilan Tinggi sebagai langkah lanjutan, Komardin juga berencana melaporkan persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP), memperluas jalur hukum yang akan ia tempuh untuk menggugat UGM.
Kasus ini berawal dari polemik lama soal keaslian ijazah Jokowi, yang menurut Komardin belum sepenuhnya dibuka ke publik oleh UGM.
Baca Juga: Tinggal Tunjukkan Saja, Beres! Feri Amsari Desak Jokowi Akhiri Drama Ijazah Palsu
Karena sikap tertutup tersebut, ia menggugat institusi pendidikan tersebut dengan nilai fantastis Rp 69 triliun.
Nilai itu, menurutnya, setimpal dengan kerugian besar yang ditimbulkan oleh kegaduhan publik yang muncul akibat isu tersebut.
Komardin mengklaim, sejak kabar ijazah ini mencuat, dampaknya telah merembet ke aspek ekonomi nasional, bahkan sampai ke pelemahan nilai tukar rupiah.
Ia menegaskan, aksinya bukan bermotif pribadi, melainkan untuk mendorong transparansi dan menyudahi spekulasi berkepanjangan di ruang publik.
“Saya tidak ada urusan pribadi dengan Pak Jokowi,” ungkapnya.
“Saya hanya ingin perkara ini selesai agar tidak terus menimbulkan kegaduhan nasional.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang