Suara.com - Meski gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Ir Komardin tak mundur.
Pria yang menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Keputusan majelis hakim PN Sleman yang menggugurkan perkara tersebut pada sidang Selasa, 5 Agustus 2025, menjadi awal babak baru bagi Komardin dalam memperjuangkan gugatannya.
Ia menilai pengadilan belum menyentuh pokok persoalan yang menurutnya menyangkut perbuatan melawan hukum.
“Kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili,” ujar Komardin, Kamis, 7 Agustus 2025.
Gugatan yang dilayangkan sejak 5 Mei 2025 itu teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan menjerat sejumlah pejabat di lingkungan UGM.
Di antaranya adalah Rektor, para wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.
Tak hanya menggandeng Pengadilan Tinggi sebagai langkah lanjutan, Komardin juga berencana melaporkan persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP), memperluas jalur hukum yang akan ia tempuh untuk menggugat UGM.
Kasus ini berawal dari polemik lama soal keaslian ijazah Jokowi, yang menurut Komardin belum sepenuhnya dibuka ke publik oleh UGM.
Baca Juga: Tinggal Tunjukkan Saja, Beres! Feri Amsari Desak Jokowi Akhiri Drama Ijazah Palsu
Karena sikap tertutup tersebut, ia menggugat institusi pendidikan tersebut dengan nilai fantastis Rp 69 triliun.
Nilai itu, menurutnya, setimpal dengan kerugian besar yang ditimbulkan oleh kegaduhan publik yang muncul akibat isu tersebut.
Komardin mengklaim, sejak kabar ijazah ini mencuat, dampaknya telah merembet ke aspek ekonomi nasional, bahkan sampai ke pelemahan nilai tukar rupiah.
Ia menegaskan, aksinya bukan bermotif pribadi, melainkan untuk mendorong transparansi dan menyudahi spekulasi berkepanjangan di ruang publik.
“Saya tidak ada urusan pribadi dengan Pak Jokowi,” ungkapnya.
“Saya hanya ingin perkara ini selesai agar tidak terus menimbulkan kegaduhan nasional.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah