Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening 'nganggur' (dormant) secara massal kini berbuntut panjang dan serius.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening bank milik warga negara.
Menurutnya, tindakan tersebut cacat dari berbagai sisi.
"Saya kira sama pandangannya, tindakan yg dilakukan oleh PPATK ini yang pertama sewenang-wenang. Yang kedua melanggar hukum. Yang ketiga berimplikasi pada pelanggaran HAM," kata Abdul Haris Semendawai, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Pelanggaran Hak Atas Properti
Semendawai menjelaskan, esensi pelanggaran terletak pada hak atas properti. Rekening bank, beserta isinya, merupakan harta kekayaan yang dilindungi haknya.
Dengan pemblokiran sepihak, PPATK telah menghalangi akses warga negara terhadap kekayaan mereka sendiri.
"Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri," jelasnya.
Lebih jauh, Komnas HAM menilai PPATK telah bertindak di luar koridor hukum yang mengaturnya.
Baca Juga: Ustad Das'ad Latif Jadi Korban, 5 Fakta Kebijakan Blokir Rekening PPATK yang Bikin Resah
Semendawai merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dalam UU tersebut, kewenangan PPATK adalah sebatas memberikan analisis dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
Lembaga intelijen keuangan itu tidak diberi mandat untuk melakukan eksekusi pemblokiran secara langsung terhadap rekening masyarakat umum yang tidak terkait dengan tindak pidana.
"Jadi melanggar hukum itu sebenarnya," tegas Semendawai.
Dampak Berantai pada Hak Dasar Lainnya
Kritik tidak berhenti pada aspek hukum dan properti. Semendawai menyoroti dampak berantai dari kebijakan yang melumpuhkan kemampuan warga memenuhi hak-hak dasar.
Ia menyebut adanya laporan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pemblokiran tersebut.
"Dan, banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang lain. Bahkan kalau kita kaitkan implikasinya ada yang kemarin tidak bisa ke rumah sakit. Yang mau sekolah tidak bisa bayar. Hak atas pendidikan, sebenarnya banyak," kata Semendawai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Kesadaran Jaminan Hari Tua: Jangan Jadikan Anak sebagai Dana Pensiun
-
Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores