Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening 'nganggur' (dormant) secara massal kini berbuntut panjang dan serius.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening bank milik warga negara.
Menurutnya, tindakan tersebut cacat dari berbagai sisi.
"Saya kira sama pandangannya, tindakan yg dilakukan oleh PPATK ini yang pertama sewenang-wenang. Yang kedua melanggar hukum. Yang ketiga berimplikasi pada pelanggaran HAM," kata Abdul Haris Semendawai, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Pelanggaran Hak Atas Properti
Semendawai menjelaskan, esensi pelanggaran terletak pada hak atas properti. Rekening bank, beserta isinya, merupakan harta kekayaan yang dilindungi haknya.
Dengan pemblokiran sepihak, PPATK telah menghalangi akses warga negara terhadap kekayaan mereka sendiri.
"Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri," jelasnya.
Lebih jauh, Komnas HAM menilai PPATK telah bertindak di luar koridor hukum yang mengaturnya.
Baca Juga: Ustad Das'ad Latif Jadi Korban, 5 Fakta Kebijakan Blokir Rekening PPATK yang Bikin Resah
Semendawai merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dalam UU tersebut, kewenangan PPATK adalah sebatas memberikan analisis dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
Lembaga intelijen keuangan itu tidak diberi mandat untuk melakukan eksekusi pemblokiran secara langsung terhadap rekening masyarakat umum yang tidak terkait dengan tindak pidana.
"Jadi melanggar hukum itu sebenarnya," tegas Semendawai.
Dampak Berantai pada Hak Dasar Lainnya
Kritik tidak berhenti pada aspek hukum dan properti. Semendawai menyoroti dampak berantai dari kebijakan yang melumpuhkan kemampuan warga memenuhi hak-hak dasar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra