Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara perihal operasi tangkap tangan (OTT) untuk kasus dugaan korupsi pada dana alokasi khusus (DAK) pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
OTT yang dilakukan sejak Kamis (7/8/2025) itu turut menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari DAK.
Awalnya, Asep mengungkapkan terjadi pertemuan pada Desember 2024 antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai DAK.
Selanjutnya, Asep menyebut pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah.
Adapun basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Utara dikerjakan oleh pihak swasta dari PT Patroon Arsindo, yaitu Nugroho Budiharto.
“Kemudian, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab. Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD) juga memberikan sejumlah uang kepada PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH).
Kemudian, Asep mengungkapkan Azis bersama Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim Gusti Putu Artana, Kasubbag TU Pemkab Koltim Danny Adirekson, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim Nasri menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Koltim yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
Baca Juga: OTT Bupati Kolaka Timur: Surya Paloh Justru Sentil KPK, Ada Apa?
“Pada Maret 2025, Saudara AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar,” ujar Asep.
Ageng kemudian berkonsultasi dan memberikan uang sebanyak Rp 30 juta kepada Andi di Bogor, Jawa Barat pada Maret 2025. Kemudian, pada periode Mei hingga Juni, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar.
“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim. Selain itu, Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” tutur Asep.
Deddy kemudian menarik cek sebanyak Rp 1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng. Lalu Ageng memberikannya kepada staf Azis, Yasin.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ungkap Asep.
Deddy disebut menarik tunai sebanyak Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Ageng. Lalu PT PCP juga menarik tunai Rp 3,3 miliar.
Asep menjelaskan KPK melakukan OTT terhadap Ageng dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 200 juta yang diduga dia terima sebagai bagian dari komitmen fee 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka
KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur.
Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
iPhone 16 Pro Bupati Koltim Ikut Disita KPK, Duit Rp200 Juta yang Diamankan Saat OTT Dipamerkan
-
Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Resmi Pakai Rompi Oranye
-
Nekat! Nikita Mirzani Tantang Mafia Hukum, Berani Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK
-
Makin Panas, Nikita Mirzani Laporkan Hakim dan Jaksa ke KPK Dugaan Kasus Suap
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Senggol Terus Ijazah Jokowi dan Gibran, Apa Latar Belakang Pendidikan Roy Suryo?
-
Titiek Soeharto Angkat Bicara Soal Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Ada Apa?
-
Aksi Hari Tani Bubar: DPR Kabulkan Tuntutan, Lembaga Agraria Langsung di Bawah Presiden?
-
Ratusan Siswa Cipongkor Tumbang Keracunan MBG, Gejala Mual, Sesak Napas, Hingga Kejang-kejang
-
Ditemui Utusan Istana, Serikat Petani Indonesia Sampaikan 6 Tuntutan Reforma Agraria
-
'Turunkan Menteri, Bukan Aparat' KPA Desak Perubahan Total Penanganan Konflik Agraria di DPR
-
Muncul Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Reaksi Cak Imin
-
Beda Kasus Ijazah Jokowi vs Gibran: Bapak-Anak Terus Disentil Geng Roy Suryo dan Dokter Tifa
-
Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
-
Hari Tani Nasional 2025: Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Tanah dan Mendesak Reforma Agraria