Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara Abdul Azis tidak dilakukan saat Rakernas Partai Nasdem.
Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Rakernas Partai Nasdem digelar pada Jumat (8/8/2025).
Namun, tim di Makassar sudah menangkap Abdul Azis sebelum Rakernas Nasdem dimulai. Sebab, Abdul Azis diamankan pada Kamis (7/8/2025) malam.
“Terkait dari acara salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari Jumat, sedangkan kita melakukan upaya tangkap tangan di hari Kamis,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
“Jadi, sesungguhnya proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung, jadi dilakukan sebelum kegiatan itu berlangsung, jadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan dari partai tersebut," tambah dia.
Duduk Perkara Korupsi DAK RSUD Koltim
KPK menjelaskan konstruksi perkara perihal operasi tangkap tangan (OTT) untuk kasus dugaan korupsi pada dana alokasi khusus (DAK) pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
OTT yang dilakukan sejak Kamis (7/8/2025) itu turut menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari DAK.
Baca Juga: Cara KPK Lakukan OTT Bupati Kolaka Timur di Makassar
Awalnya, Asep mengungkapkan terjadi pertemuan pada Desember 2024 antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai DAK.
Selanjutnya, Asep menyebut pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah.
Adapun basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Utara dikerjakan oleh pihak swasta dari PT Patroon Arsindo, yaitu Nugroho Budiharto.
“Kemudian, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD) juga memberikan sejumlah uang kepada PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH).
Kemudian, Asep mengungkapkan Azis bersama Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim Gusti Putu Artana, Kasubbag TU Pemkab Koltim Danny Adirekson, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim Nasri menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Koltim yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
“Pada Maret 2025, Saudara AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp 126,3 miliar,” ujar Asep.
Ageng kemudian berkonsultasi dan memberikan uang sebanyak Rp 30 juta kepada Andi di Bogor, Jawa Barat pada Maret 2025. Kemudian, pada periode Mei hingga Juni, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar.
“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai Rp 500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim. Selain itu, Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” tutur Asep.
Deddy kemudian menarik cek sebanyak Rp 1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng. Lalu Ageng memberikannya kepada staf Azis, Yasin.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ungkap Asep.
Deddy disebut menarik tunai sebanyak Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Ageng. Lalu PT PCP juga menarik tunai Rp 3,3 miliar.
Asep menjelaskan KPK melakukan OTT terhadap Ageng dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 200 juta yang diduga dia terima sebagai bagian dari komitmen fee 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Usai Periksa Gus Yaqut, KPK Yakin Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan Bulan Ini
-
KPK Sikat Korupsi DAK Rumah Sakit: OTT di Jakarta, Sulsel, Sultra! Siapa Saja Terseret?
-
KPK Beberkan Aliran Rp28,38 M ke Kantong 2 Anggota DPR dari Dana CSR Bank Indonesia
-
KPK Jerat 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Skandal Korupsi CSR Bank Indonesia
-
Usai 9 Jam Jalani Pemeriksaan di KPK, Nadiem Pamit: Permisi Saya Mau Kembali ke Keluarga
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang