Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan 2025 menjadi salah satu peluang penting bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang ingin berkarier di instansi pemerintah.
Namun, tidak semua pelamar berhasil lolos pada tahap awal, yakni seleksi administrasi. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, jangan khawatir, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah secara online.
Hasil seleksi administrasi untuk formasi tenaga kesehatan PPPK Kejaksaan 2025 diumumkan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Lowongan ini dibuka untuk berbagai profesi nakes, mulai dari dokter umum, dokter subspesialis, perawat, hingga analis laboratorium. Nantinya, peserta yang diterima akan ditempatkan di tiga lokasi Rumah Sakit Adhyaksa, yaitu di Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Pada tahun ini, tersedia lebih dari 70 formasi untuk mengisi kebutuhan tenaga medis tersebut. Meski begitu, tidak semua pelamar bisa lolos administrasi karena berbagai alasan, misalnya ketidaksesuaian dokumen atau kekeliruan verifikasi. Di sinilah masa sanggah menjadi kesempatan penting bagi peserta untuk memperjuangkan kembali kelulusannya.
Perlu diingat lebih dulu, PPPK adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat pegawai tetap. Meski demikian, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, dan masa kontraknya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Masa sanggah adalah periode khusus yang diberikan kepada peserta seleksi untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pengumuman, baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi teknis. Dalam konteks PPPK Kejaksaan 2025, masa sanggah difokuskan pada verifikasi ulang dokumen yang telah diunggah pelamar.
Instansi terkait akan menanggapi setiap sanggahan dengan melakukan pengecekan kembali kesesuaian persyaratan umum maupun khusus yang sudah ditetapkan. Jika sanggahan terbukti valid dan kesalahan berasal dari pihak verifikator, hasil seleksi dapat direvisi.
Link dan Cara Mengajukan Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Pengajuan sanggah dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: 5 Fakta Video Syur Guru PPPK di Bima yang Viral, Ditolak Warga hingga Pihak Sekolah!
- Akses portal SSCASN BKN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi akun SSCASN.
- Pilih menu Ajukan Sanggah pada dashboard akun.
- Tuliskan kronologi sanggahan dengan jelas, disertai alasan mengapa Anda merasa hasil seleksi perlu ditinjau ulang.
- Unggah bukti pendukung jika diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
- Simpan dan kirim sanggahan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ketentuan Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Agar sanggahan Anda diproses, ada beberapa ketentuan yang wajib dipahami:
- Sanggahan hanya diterima jika kesalahan berasal dari pihak instansi atau verifikator, bukan dari pelamar.
- Tidak diperbolehkan memperbaiki atau menambah dokumen pada saat mengajukan sanggah.
- Waktu pengajuan sanggah maksimal 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
- Jika sanggahan diterima, panitia seleksi akan melakukan revisi pada pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Instansi wajib mengumumkan hasil perbaikan paling lambat 7 hari kalender setelah masa sanggah berakhir.
Jadwal Penting Masa Sanggah PPPK Kejaksaan 2025
Berdasarkan jadwal resmi, berikut tahapan masa sanggah PPPK Kejaksaan 2025:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5–8 Agustus 2025
- Masa sanggah: 9–11 Agustus 2025
- Jawaban sanggah oleh instansi: 10–17 Agustus 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 12–18 Agustus 2025
- Penarikan data final: 19–20 Agustus 2025
Dengan memahami jadwal ini, peserta diharapkan dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk mengajukan sanggah secara tepat dan sesuai prosedur.
Tips Agar Sanggahan Diterima
Berikut beberapa saran yang bisa membantu meningkatkan peluang sanggahan Anda dikabulkan:
- Periksa ulang dokumen yang sudah diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan dari pihak Anda.
- Gunakan bahasa yang jelas dan lugas saat menulis kronologi. Hindari kalimat bertele-tele.
- Lampirkan bukti kuat seperti scan dokumen asli, sertifikat, atau surat resmi yang relevan.
- Ajukan sanggahan secepat mungkin jangan menunggu hari terakhir.
Dengan memahami tata cara dan ketentuan masa sanggah PPPK Kejaksaan 2025, peserta yang merasa dirugikan karena kesalahan verifikasi memiliki peluang untuk mendapatkan hasil yang lebih adil. Ingat, kunci utama keberhasilan sanggahan adalah ketepatan waktu, kejelasan alasan, dan kelengkapan bukti.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pelamar PPPK Kejaksaan 2025 Bisa Ajukan Sanggah, Simak Jadwal dan Caranya
-
Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?
-
Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening
-
Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji
-
Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus
-
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini
-
KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Bermasalah Tersebar di Seluruh Indonesia
-
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
-
Sebut Kewenangan Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tak Melawan Hukum, Pakar Beri Penjelasan
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
-
Belum Periksa RK usai 200 Hari Rumah Digeledah, KPK Pilih Fokus Korek Ucapan Lisa Mariana, Mengapa?