Suara.com - Isu rencana pemerintah memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK) viral di media sosial, khususnya Instagram.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai menyesatkan publik.
"Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK)," tegas Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Sabtu (9/8/2025).
Yoga menilai kabar soal pajak PSK yang ramai dibicarakan belakangan ini berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
Dia meminta media dan pihak-pihak yang mengangkat isu tersebut memperhatikan relevansi dan akurasi sumber informasi.
Meski demikian, DJP membenarkan bahwa isu tersebut merujuk pada pernyataan Direktur P2Humas DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama.
Kala itu, Mekar sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penjelasan tersebut bukan dalam konteks kebijakan resmi.
"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini," jelas Yoga.
Ia mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau melalui media terpercaya.
"Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan arsip pemberitaan, dalam forum diskusi pada 2016, Mekar Satria Utama juga menyinggung potensi pajak dari aktivitas perjudian.
Sementara itu, terkait prostitusi, ia menjelaskan bahwa secara teori bisa menjadi objek pajak penghasilan (PPh) jika penghasilannya resmi dan terdeteksi melalui aktivitas transfer perbankan.
DJP menegaskan kembali bahwa pernyataan Mekar di masa lalu hanya bersifat akademis, bukan dasar kebijakan pemerintah. Isu ini pun diharapkan tak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan demikian, pajak pekerja seks komersial tetap tidak menjadi kebijakan di Indonesia saat ini.
Berita Terkait
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Mau Kemenkeu Terjun Langsung Bangun Proyek Sekolah Impian Prabowo
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?