Suara.com - Niat baik program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk menyejahterakan masyarakat diduga diselewengkan secara brutal untuk kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi besar yang melibatkan dana sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nilai fantastis mencapai Rp28,38 miliar.
Ironisnya, otak di balik dugaan korupsi ini adalah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan.
Lembaga antirasuah secara resmi telah menetapkan dua legislator dari Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka.
Keduanya diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.
Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang telah dimulai sejak akhir 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.
"CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Minggu (10/8/2025).
Modus Proyek Fiktif dan Aliran ke Rekening Pribadi
Baca Juga: Satori dan Hergun Tersangka KPK, Komisi XI DPR: Dana CSR Tak Dipegang Anggota, buat Bantu Masjid
Bagaimana dana yang seharusnya untuk rakyat bisa masuk ke kantong pribadi wakil rakyat?
Asep Guntur membeberkan modus operandi yang terbilang klasik namun efektif.
Para tersangka diduga menggunakan pengaruhnya di Komisi XI untuk mengarahkan alokasi dana program sosial BI (dikenal sebagai PSBI) dan program penyuluhan keuangan OJK ke yayasan-yayasan yang telah mereka siapkan.
Namun, implementasi di lapangan jauh dari proposal yang diajukan.
"Misalkan ada sepuluh rumah (yang diajukan dibangun), tetapi yang dibuat ya hanya dua rumah. Kemudian difoto-foto, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah untuk sepuluh rumah, sementara yang delapan rumahnya ya masuk ke rekeningnya sendiri," jelas Asep, memberikan gambaran konkret mengenai praktik lancung tersebut.
Penyidik KPK menemukan pola yang lebih dalam: setelah dana cair dan masuk ke rekening yayasan, uang tersebut tidak berhenti di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029