Suara.com - Niat baik program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk menyejahterakan masyarakat diduga diselewengkan secara brutal untuk kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi besar yang melibatkan dana sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nilai fantastis mencapai Rp28,38 miliar.
Ironisnya, otak di balik dugaan korupsi ini adalah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan.
Lembaga antirasuah secara resmi telah menetapkan dua legislator dari Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka.
Keduanya diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.
Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang telah dimulai sejak akhir 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.
"CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Minggu (10/8/2025).
Modus Proyek Fiktif dan Aliran ke Rekening Pribadi
Baca Juga: Satori dan Hergun Tersangka KPK, Komisi XI DPR: Dana CSR Tak Dipegang Anggota, buat Bantu Masjid
Bagaimana dana yang seharusnya untuk rakyat bisa masuk ke kantong pribadi wakil rakyat?
Asep Guntur membeberkan modus operandi yang terbilang klasik namun efektif.
Para tersangka diduga menggunakan pengaruhnya di Komisi XI untuk mengarahkan alokasi dana program sosial BI (dikenal sebagai PSBI) dan program penyuluhan keuangan OJK ke yayasan-yayasan yang telah mereka siapkan.
Namun, implementasi di lapangan jauh dari proposal yang diajukan.
"Misalkan ada sepuluh rumah (yang diajukan dibangun), tetapi yang dibuat ya hanya dua rumah. Kemudian difoto-foto, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah untuk sepuluh rumah, sementara yang delapan rumahnya ya masuk ke rekeningnya sendiri," jelas Asep, memberikan gambaran konkret mengenai praktik lancung tersebut.
Penyidik KPK menemukan pola yang lebih dalam: setelah dana cair dan masuk ke rekening yayasan, uang tersebut tidak berhenti di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik