Suara.com - Niat baik program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk menyejahterakan masyarakat diduga diselewengkan secara brutal untuk kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi besar yang melibatkan dana sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nilai fantastis mencapai Rp28,38 miliar.
Ironisnya, otak di balik dugaan korupsi ini adalah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan.
Lembaga antirasuah secara resmi telah menetapkan dua legislator dari Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka.
Keduanya diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.
Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang telah dimulai sejak akhir 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.
"CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Minggu (10/8/2025).
Modus Proyek Fiktif dan Aliran ke Rekening Pribadi
Baca Juga: Satori dan Hergun Tersangka KPK, Komisi XI DPR: Dana CSR Tak Dipegang Anggota, buat Bantu Masjid
Bagaimana dana yang seharusnya untuk rakyat bisa masuk ke kantong pribadi wakil rakyat?
Asep Guntur membeberkan modus operandi yang terbilang klasik namun efektif.
Para tersangka diduga menggunakan pengaruhnya di Komisi XI untuk mengarahkan alokasi dana program sosial BI (dikenal sebagai PSBI) dan program penyuluhan keuangan OJK ke yayasan-yayasan yang telah mereka siapkan.
Namun, implementasi di lapangan jauh dari proposal yang diajukan.
"Misalkan ada sepuluh rumah (yang diajukan dibangun), tetapi yang dibuat ya hanya dua rumah. Kemudian difoto-foto, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah untuk sepuluh rumah, sementara yang delapan rumahnya ya masuk ke rekeningnya sendiri," jelas Asep, memberikan gambaran konkret mengenai praktik lancung tersebut.
Penyidik KPK menemukan pola yang lebih dalam: setelah dana cair dan masuk ke rekening yayasan, uang tersebut tidak berhenti di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar