Suara.com - Sebuah manuver politik tingkat tinggi baru saja dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas "Tom" Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini sontak menjadi perbincangan panas, memunculkan pertanyaan besar tentang titik temu antara rekonsiliasi politik dan integritas penegakan hukum.
Menurut Pengamat Politik, Gotfridus Goris Seran, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini tidak bisa dilepaskan dari nuansa politik yang sangat kental. Meskipun konstitusional, keputusan ini dinilai sebagai pedang bermata dua yang bisa menyatukan elite, namun di sisi lain berisiko mencederai rasa keadilan publik.
Upaya Merangkul Lawan Politik Demi Pembangunan
Goris Seran menjelaskan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan abolisi (penghentian proses hukum) dan amnesti (pengampunan umum) memang dijamin oleh konstitusi.
"Biasanya tujuan pemberian abolisi dan amnesti adalah dalam rangka rekonsiliasi nasional. Tom Lembong dan Hasto Kristianto dipandang sebagai representasi kekuatan di luar pemerintahan," kata Goris pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Langkah ini, menurutnya, adalah sinyal kuat dari Istana untuk meredakan tensi pasca-Pilpres 2024. Tom Lembong dikenal sebagai figur sentral di kubu Anies Baswedan, sementara Hasto adalah motor penggerak utama di koalisi Ganjar Pranowo.
Dengan "membebaskan" keduanya dari jerat hukum, Prabowo seolah sedang membuka pintu lebar-lebar.
"Presiden ingin merangkul semua komponen bangsa menjadi suatu kekuatan yang solid untuk berfokus pada pembangunan bangsa," lanjutnya.
Baca Juga: Sahabat Seperjuangan! Anies Baswedan Dampingi Tom Lembong Ungkap Momen Sureal Kejutan Tengah Malam
Muatan Politik yang Lebih Kuat dari Hukum
Goris menekankan adanya perbedaan fundamental antara mekanisme abolisi/amnesti dengan grasi/rehabilitasi, yang membuat keputusan ini menjadi sangat politis.
"Hal ini bisa diinterpretasi ada nuansa politiknya. Berbeda dengan grasi dan rehabilitasi yang memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (muatan hukum) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945, abolisi dan amnesti memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (muatan politik)," jelas dia.
Dengan kata lain, keputusan ini lebih banyak didasarkan pada pertimbangan dan lobi politik di parlemen ketimbang pertimbangan yuridis murni dari lembaga peradilan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa langkah ini adalah bagian dari sebuah grand design politik yang lebih besar.
Risiko Degradasi Kepercayaan Publik
Di sinilah letak risiko terbesarnya. Kendati bertujuan mulia untuk persatuan, pengambilan keputusan yang sarat nuansa politik ini dinilai bisa mendegradasi kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Sahabat Seperjuangan! Anies Baswedan Dampingi Tom Lembong Ungkap Momen Sureal Kejutan Tengah Malam
-
Fathian Soroti Nama Jokowi di Sidang Tom Lembong: Pemimpin Harus Siap Pasang Badan
-
Tunjuk Wakil Panglima TNI, Prabowo Anugerahi Menhan dan Kepala BIN Jenderal Kehormatan
-
'Latih Keras, Bukan dengan Kekejaman', Teguran Prabowo di Tengah Duka Kematian Prada Lucky
-
Maman Abdurrahman: Prabowo Tak Pernah Lupa Jasa Jokowi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?