Suara.com - Medan pertempuran baru di dunia pendidikan Jawa Barat resmi terbuka. Delapan organisasi sekolah swasta tingkat menengah secara serentak menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pemicunya adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) kontroversial yang mengizinkan penambahan rombongan belajar (rombel) secara masif di sekolah negeri.
Di tengah panasnya gugatan hukum ini, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menunjukkan keyakinan tingkat tinggi. Ia percaya Pemprov Jabar akan memenangkan pertarungan hukum ini, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut dibuat murni untuk kepentingan rakyat.
"Saya sangat yakin karena kebijakan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Negara wajib hadir untuk mengatasi persoalan serius seperti ini. Ini kebijakan yang berpihak pada rakyat," kata Purwanto dilansir dari Antara.
Menurut Purwanto, Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 bukanlah kebijakan yang lahir dari ruang hampa. Kebijakan ini merupakan respons darurat pemerintah terhadap angka putus sekolah di Jawa Barat yang sudah berada di level mengkhawatirkan.
Data Disdik Jabar tahun 2024 menunjukkan ada sekitar 199 ribu anak yang tidak bersekolah. Angka ini terdiri dari peserta didik yang putus sekolah di jenjang SMP dan lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Di sisi lain, animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri sangat besar, namun kerap terbentur masalah daya tampung.
"Ya, kondisinya cukup serius. Tahun lalu angka putus sekolah mencapai 199 ribu, dan angka anak yang tidak melanjutkan juga tinggi. Ini menjadi tanggung jawab Gubernur, apalagi keinginan masyarakat untuk bersekolah di sekolah negeri sangat besar. Kalau tidak ditangani, angka anak tidak sekolah akan semakin tinggi," jelasnya.
Kebijakan yang dinamai Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ini, kata dia, adalah bukti negara hadir ketika program seperti BOS dan BPMU dinilai belum cukup ampuh.
Baca Juga: Pendidikan Marcell Siahaan dan Makki Ungu Komisioner Baru LMKN, Ada yang Lulusan Kampus Amerika
"Ini adalah arahan gubernur agar negara hadir melayani masyarakat agar anak-anak bisa sekolah tanpa terbebani biaya lain, termasuk iuran pribadi," tambahnya.
Perlawanan dari pihak swasta tidak main-main. Gugatan ini telah teregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 31 Juli 2025. Proses pemeriksaan berkas pun sudah dimulai.
Delapan organisasi yang menjadi garda depan penggugat adalah:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
Mereka menilai kebijakan penambahan rombel yang memungkinkan satu sekolah negeri menambah hingga 12 rombel dengan kapasitas 50 siswa per kelas secara langsung mengancam keberlangsungan hidup sekolah swasta.
Menghadapi gugatan serius ini, Purwanto menyatakan Pemprov Jabar telah menurunkan tim hukum yang kuat, terdiri dari Biro Hukum Jabar dan tim advokasi hukum Pemprov.
Ia juga menambahkan bahwa target dari kebijakan ini adalah membuka akses bagi lebih dari 100 ribu anak. Saat ini, program tersebut sudah berjalan di 17 sekolah negeri (1 SMK dan 16 SMA) dan berhasil menjaring sekitar 46-47 ribu siswa baru yang mungkin tadinya akan putus sekolah.
Tag
Berita Terkait
-
Pendidikan Marcell Siahaan dan Makki Ungu Komisioner Baru LMKN, Ada yang Lulusan Kampus Amerika
-
Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
-
Riwayat Pendidikan Desy Ratnasari, Sukses Raih Gelar Doktor Psikologi di Usia 51 Tahun
-
Azizah Salsha Lulusan Mana? Istri Pratama Arhan Diterpa Isu Perselingkuhan Pernah di Sekolah Islam
-
Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?