Suara.com - Gelombang protes besar-besaran siap mengguncang Pati. Ribuan warga yang menamakan diri gerakan Pati Bersatu merencanakan demonstrasi akbar pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Aksi ini menjadi klimaks dari akumulasi kekecewaan publik terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo, dengan satu tuntutan utama yakni pemakzulan.
Kemarahan warga dipicu oleh serangkaian kebijakan yang dinilai sangat merugikan. Meskipun permintaan maaf dan pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah dilakukan oleh Bupati Sudewo, masyarakat menganggapnya hanya sebagai solusi sesaat dan menuntut perbaikan fundamental dalam pemerintahan.
Suasana tegang semakin terasa pada Sabtu malam (9/8/2025), saat posko donasi di depan Pendopo Pati tak hanya menjadi pusat penggalangan dana, tetapi juga wadah tumpahan aspirasi dan unek-unek warga.
Pemecatan Massal dan Kebijakan Kontroversial
Salah satu isu yang menyulut amarah adalah nasib 220 mantan pegawai RSUD Soewondo. Mereka yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun harus kehilangan pekerjaan tanpa pesangon sepeser pun.
“Pemberhentian ratusan pegawai lewat mekanisme tes ulang itu aneh dan berbau politik. Setelah puluhan tahun mengabdi, kami diberhentikan tanpa pesangon sama sekali,” kata salah satu eks pegawai RSUD Soewondo yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk ketidakadilan yang brutal dan memperdalam luka kekecewaan terhadap Bupati Sudewo.
Suara Warga: "Kami Kecewa dengan Bupati"
Baca Juga: Sosok Ahmad Husein, Inisiator Aksi Tolak Kenaikan PBB 250 Persen di Pati
Tak hanya soal pemecatan, warga juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran daerah serta kebijakan lain yang dianggap tidak pro-rakyat. Kekecewaan ini menyebar luas di berbagai lapisan masyarakat.
“Kami kecewa dengan bupati. Banyak kebijakan yang tidak jelas dan merugikan rakyat. Kami akan ikut demo pada 13 Agustus untuk menuntut pemakzulan,” ujar Sono, salah seorang warga Pati dengan nada tegas.
Berita Terkait
-
Sosok Ahmad Husein, Inisiator Aksi Tolak Kenaikan PBB 250 Persen di Pati
-
Nasi Sudah Jadi Bubur: Warga Tolak Mentah Permintaan Maaf dan Desak Bupati Pati Mundur!
-
Profil Sudewo, Bupati Pati yang Sempat Viral karena Naikkan PBB 250 Persen
-
Akibat Polemik Kenaikan PBB Bupati Pati, Mendagri Warning Kepala Daerah Lain
-
Bupati Pati Sudewo Ancam yang Ganggu Pemerintahannya, Dikritik Kacang Lupa Kulit
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1