Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi kelas kakap Surya Darmadi, sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kejagung akan menyapu 'kerajaan' korupsi PT Duta Palma hingga ke akar-akarnya, termasuk para ahli waris yang diduga ikut menikmati uang haram.
Tak hanya menetapkan DPO, Kejagung kini tengah berpacu untuk menerbitkan red notice, menandai dimulainya perburuan internasional terhadap Cheryl yang diduga terlibat dalam pencucian uang (TPPU) ayahnya.
“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Anang mengonfirmasi bahwa Cheryl saat ini sudah tidak berada di Indonesia, yang menjadi alasan utama pengajuan red notice melalui Interpol.
“Informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya, nanti kita berkoordinasi,” jelasnya.
Penetapan DPO terhadap Cheryl didasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 31 Desember 2024. Ia diduga ikut berperan dalam menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi sang ayah.
Warisan Dosa Korupsi Triliunan Rupiah
Langkah Kejagung memburu Cheryl tak bisa dilepaskan dari skala kejahatan yang dilakukan ayahnya, Surya Darmadi. Bos Duta Palma itu telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara secara masif.
Tak hanya dihukum badan, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar utang kepada negara dengan nilai fantastis; uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Untuk memulihkan kerugian tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan aset besar-besaran dari kerajaan bisnis Duta Palma. Tim penyidik berhasil menyita uang tunai dengan jumlah yang membuat publik melongo.
"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar.
Angka tersebut bahkan belum termasuk sitaan dalam mata uang asing yang nilainya juga tak kalah fantastis, mencapai jutaan dolar Singapura dan Amerika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
Terkini
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan