Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi kelas kakap Surya Darmadi, sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kejagung akan menyapu 'kerajaan' korupsi PT Duta Palma hingga ke akar-akarnya, termasuk para ahli waris yang diduga ikut menikmati uang haram.
Tak hanya menetapkan DPO, Kejagung kini tengah berpacu untuk menerbitkan red notice, menandai dimulainya perburuan internasional terhadap Cheryl yang diduga terlibat dalam pencucian uang (TPPU) ayahnya.
“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Anang mengonfirmasi bahwa Cheryl saat ini sudah tidak berada di Indonesia, yang menjadi alasan utama pengajuan red notice melalui Interpol.
“Informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya, nanti kita berkoordinasi,” jelasnya.
Penetapan DPO terhadap Cheryl didasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 31 Desember 2024. Ia diduga ikut berperan dalam menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi sang ayah.
Warisan Dosa Korupsi Triliunan Rupiah
Langkah Kejagung memburu Cheryl tak bisa dilepaskan dari skala kejahatan yang dilakukan ayahnya, Surya Darmadi. Bos Duta Palma itu telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara secara masif.
Tak hanya dihukum badan, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar utang kepada negara dengan nilai fantastis; uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Untuk memulihkan kerugian tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan aset besar-besaran dari kerajaan bisnis Duta Palma. Tim penyidik berhasil menyita uang tunai dengan jumlah yang membuat publik melongo.
"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar.
Angka tersebut bahkan belum termasuk sitaan dalam mata uang asing yang nilainya juga tak kalah fantastis, mencapai jutaan dolar Singapura dan Amerika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto