Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi kelas kakap Surya Darmadi, sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kejagung akan menyapu 'kerajaan' korupsi PT Duta Palma hingga ke akar-akarnya, termasuk para ahli waris yang diduga ikut menikmati uang haram.
Tak hanya menetapkan DPO, Kejagung kini tengah berpacu untuk menerbitkan red notice, menandai dimulainya perburuan internasional terhadap Cheryl yang diduga terlibat dalam pencucian uang (TPPU) ayahnya.
“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Anang mengonfirmasi bahwa Cheryl saat ini sudah tidak berada di Indonesia, yang menjadi alasan utama pengajuan red notice melalui Interpol.
“Informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya, nanti kita berkoordinasi,” jelasnya.
Penetapan DPO terhadap Cheryl didasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 31 Desember 2024. Ia diduga ikut berperan dalam menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi sang ayah.
Warisan Dosa Korupsi Triliunan Rupiah
Langkah Kejagung memburu Cheryl tak bisa dilepaskan dari skala kejahatan yang dilakukan ayahnya, Surya Darmadi. Bos Duta Palma itu telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara secara masif.
Tak hanya dihukum badan, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar utang kepada negara dengan nilai fantastis; uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Untuk memulihkan kerugian tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan aset besar-besaran dari kerajaan bisnis Duta Palma. Tim penyidik berhasil menyita uang tunai dengan jumlah yang membuat publik melongo.
"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar.
Angka tersebut bahkan belum termasuk sitaan dalam mata uang asing yang nilainya juga tak kalah fantastis, mencapai jutaan dolar Singapura dan Amerika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten