Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi kelas kakap Surya Darmadi, sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kejagung akan menyapu 'kerajaan' korupsi PT Duta Palma hingga ke akar-akarnya, termasuk para ahli waris yang diduga ikut menikmati uang haram.
Tak hanya menetapkan DPO, Kejagung kini tengah berpacu untuk menerbitkan red notice, menandai dimulainya perburuan internasional terhadap Cheryl yang diduga terlibat dalam pencucian uang (TPPU) ayahnya.
“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Anang mengonfirmasi bahwa Cheryl saat ini sudah tidak berada di Indonesia, yang menjadi alasan utama pengajuan red notice melalui Interpol.
“Informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya, nanti kita berkoordinasi,” jelasnya.
Penetapan DPO terhadap Cheryl didasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 31 Desember 2024. Ia diduga ikut berperan dalam menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi sang ayah.
Warisan Dosa Korupsi Triliunan Rupiah
Langkah Kejagung memburu Cheryl tak bisa dilepaskan dari skala kejahatan yang dilakukan ayahnya, Surya Darmadi. Bos Duta Palma itu telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara secara masif.
Tak hanya dihukum badan, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar utang kepada negara dengan nilai fantastis; uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Untuk memulihkan kerugian tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan aset besar-besaran dari kerajaan bisnis Duta Palma. Tim penyidik berhasil menyita uang tunai dengan jumlah yang membuat publik melongo.
"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar.
Angka tersebut bahkan belum termasuk sitaan dalam mata uang asing yang nilainya juga tak kalah fantastis, mencapai jutaan dolar Singapura dan Amerika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana