Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa suap vonis lepas kasus korupsi CPO ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak main-main, para terdakwa yang akan segera duduk di kursi pesakitan ini terdiri dari tiga orang hakim aktif, seorang panitera, hingga seorang mantan petinggi Pengadilan Negeri.
Mereka diduga terlibat dalam skandal suap fantastis senilai Rp 60 miliar yang sengaja digelontorkan untuk membebaskan korporasi sawit dari jerat hukum.
"Suap hakim hari ini dilimpah," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (11/8/2025).
Kejagung secara resmi menyeret satu majelis hakim secara utuh ke pengadilan. Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Selain trio hakim tersebut, dua perangkat peradilan lainnya yang ikut diseret adalah M. Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (yang kemudian menjabat Ketua PN Jakarta Selatan), dan panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
"Kalau dari kami, lima itu dilimpah hari ini,” ujar Sutikno.
Jejak Suap Fantastis Rp 60 Miliar di Balik Vonis Lepas
Skandal ini berawal dari upaya 'pengamanan' vonis dalam kasus korupsi CPO yang melibatkan terdakwa korporasi. Alih-alih dihukum, korporasi tersebut justru divonis lepas atau ontslag.
Penyelidikan Kejagung kemudian mengendus adanya aliran dana haram di balik putusan janggal tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah M. Arif Nuryanta.
Baca Juga: Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada April 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan fakta yang mencengangkan.
"Tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar," ungkap Qohar.
Angka fantastis inilah yang diduga menjadi 'pelicin' agar para hakim mengetuk palu vonis lepas untuk sang korporator korup.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, babak baru dalam pembongkaran skandal dagang perkara di jantung peradilan Indonesia akan segera dimulai.
Publik kini menanti bagaimana para wakil Tuhan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim Tipikor, dalam sebuah persidangan yang akan menyita perhatian nasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi
-
Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan
-
Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?
-
Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
-
Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor