Suara.com - Kejaksaan Agung mengatakan bakal melakukan pengecekan soal dugaan penyelewenangan proyek pembangunan rumah prajurit TNI Angkatan Darat.
Program perumahan tersebut merupakan gagasan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 2021–2023, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman.
“Nanti kami cek dulu apakah masuk pengaduannya ke bidang Pidmil. Ranahnya kami lihat dulu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kantornya, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, ribuan prajurit muda TNI Angkatan Darat dari angkatan 2021–2023 menjerit.
Gaji pokok mereka mengalami pemotongan hingga 80 persen untuk cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) swakelola yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP) TNI AD.
Akibat potongan yang signifikan tersebut, banyak prajurit hanya menerima sisa gaji bulanan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Kondisi finansial yang kritis ini memaksa mereka untuk hidup sangat terbatas di barak militer, tidak lagi mampu memberikan dukungan finansial kepada keluarga, bahkan terpaksa berutang di kantin untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Roni dan Lukman — bukan nama sebenarnya — adalah dua dari ribuan prajurit lulusan tamtama yang diwajibkan untuk mengikuti program KPR swakelola BP TWP.
Gaji pokok mereka yang seharusnya mencapai Rp3,6 juta per bulan, kini hanya tersisa tidak lebih dari Rp300 ribu setelah dipotong untuk angsuran rumah.
Baca Juga: Puan Maharani Geram: 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, Kekerasan Brutal TNI Harus Diusut Tuntas!
"Dulu bisa kirim ke orang tua Rp2 juta per bulan, sekarang tidak bisa kirim sama sekali,” keluh Lukman kepada tim IndonesiaLeaks pada Mei 2025 lalu.
Berdasarkan dokumen rincian pemotongan gaji yang diperoleh tim investigasi IndonesiaLeaks—sebuah konsorsium media yang terdiri dari Suara.com, Tempo, Jaring.id, dan Independen.id—terungkap bahwa potongan gaji prajurit untuk program KPR ini bisa mencapai Rp2,5 juta per bulan.
Sementara itu, Dudung mengakui bahwa ia memang mewajibkan prajurit angkatan 2021-2023 untuk berpartisipasi dalam program KPR swakelola.
Namun, ia dengan tegas membantah adanya ancaman yang menyertai kewajiban tersebut.
"Nggak ada ancaman," katanya saat ditemui tim IndonesiaLeaks 18 Juli 2025.
Menurut Dudung, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya proyek perumahan prajurit yang mangkrak karena pengembang mengalami kesulitan dana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur