Suara.com - Aturan Sound Horeg Terbaru: Batas Kebisingan Maksimal, Pelanggar Siap-siap Ditindak
Fenomena sound horeg belakangan tengah menjadi sorotan hingga keberadaannya menuai pro dan kontra. Setelah menuai banyak protes dari masyarakat dan sorotan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan main yang lebih tegas.
Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pada 6 Agustus 2025.
Aturan ini menjadi jawaban atas keresahan warga akibat kebisingan yang seringkali melampaui batas dan mengganggu ketertiban umum.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH dan Permenaker.
"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," jelas Gubernur, Sabtu (9/8/2025).
Khofifah juga menyampaikan, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Adapun aturan baru mengenai sound horeg sebagai berikut.
Surat Edaran tersebut membagi batas kebisingan berdasarkan jenis acara. Jadi, tidak bisa disamaratakan lagi. Berikut rincian batas desibel (dBA) yang diizinkan:
Baca Juga: 5 Fakta Viral Karnaval di Blitar Dihentikan Polisi, Semua Gara-gara Sound Horeg?
Acara Statis (Menetap): Maksimal 120 dBA. Ini berlaku untuk kegiatan yang tidak bergerak, seperti konser musik, pentas seni, atau acara kenegaraan di dalam maupun luar ruangan.
Sebagai perbandingan, suara mesin jet dari jarak 30 meter bisa mencapai 120 dB, tingkat yang sudah masuk ambang rasa sakit bagi telinga manusia.
Acara Non-Statis (Bergerak): Maksimal 85 dBA. Aturan ini ditujukan untuk kegiatan yang berkeliling atau bergerak, contohnya karnaval budaya, arak-arakan, atau bahkan aksi unjuk rasa.
Batas 85 dB ini setara dengan ambang batas aman paparan suara selama 8 jam sehari yang direkomendasikan oleh WHO untuk mencegah kerusakan pendengaran.
Selain membatasi volume suara, SE Bersama tersebut juga mengatur beberapa hal teknis dan non-teknis lainnya untuk memastikan acara berjalan tertib dan aman:
Izin Wajib: Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan membuat surat pernyataan tanggung jawab.
Berita Terkait
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Video Promosi Film Abadi Nan Jaya Viral, Muncul Sosok Mirip Edi Sound Horeg yang Bikin Salfok
-
Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik