Suara.com - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) / BKKBN soroti tingginya angka perceraian yang terjadi di masyarakat.
Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Kemendukbangga, Nopian Andusti, menyebutkan bahwa pada 2023 angka perceraian di Indonesia cukup tinggi, mencapai 408.347 kasus.
Agar tren itu tak berlanjut, Nopian mengingatkan kepada para mahasiswa sebagai generasi muda agar mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum menikah.
Dia menekankan bahwa kehidupan setelah menikah sangat berbeda dibandingkan pada saat masa pacaran.
"Jika tidak mempersiapkan diri sebelum menikah, maka tidak menutup kemungkinan bakal terjadi perceraian karena belum cukup matang dalam membangun rumah tangga," kata Nopian saat kuliah umum dihadapan mahasiswa Poltekkes Tanjungpinang (Kepulauan Riau), dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Nopian menyebutkan, perselisihan dan pertengkaran jadi penyebab dominan terjadinya perceraian, mencapai 61 persen. Sisanya masalah ekonomi, kurangnya kesiapan mental, dan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menyampaikan, terdapat 10 Dimensi yang perlu dilengkapi sebelum menikah. Yakni, kesiapan berkeluarga, usia, finansial, emosi, sosial, moral, mental, interpersonal, fisik, intelektual dan keterampilan hidup.
Sebelum melakukan pernikahan, Nopian menyarankan kepada para mahasiswa untuk berkonsultasi lewat situs siap nikah, ataupun ke pakar.
Hal ini semata untuk menciptakan keluarga yang sejahtera, hingga menekan angka perceraian di Indonesia.
Baca Juga: Kini Gugat Cerai, Ini Alasan Dahlia Poland Mantap Nikah Muda Hingga Korbankan Agama
Berita Terkait
-
Nikah Kok Bayar? Pasangan Ini Jual Tiket Masuk Pernikahan, Hasilnya Bikin Melongo
-
4 Fakta Viral Bibir Bengkak 3 Jam Sebelum Akad Nikah, Pengantin Wanita Asal Bekasi Kaget!
-
Ivan Gunawan Sering Sumpahi Ayu Ting Ting Batal Nikah
-
Kini Gugat Cerai, Ini Alasan Dahlia Poland Mantap Nikah Muda Hingga Korbankan Agama
-
Mendagri Dukung Penuh Peran Kemendukbangga/BKKBN Jaga Stabilitas Jumlah Penduduk
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri