Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap temuan mengejutkan soal penyaluran bantuan sosial (bansos). Lebih dari 100 ribu orang yang profesinya mentereng, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga manajer, kepergok mendapatkan bansos yang seharusnya untuk rakyat miskin.
Sebagai tindakan tegas, Kementerian Sosial langsung memblokir 55 ribu penerima 'hantu' tersebut, sementara 44 ribu lainnya sudah masuk daftar hitam untuk segera dinonaktifkan.
Data yang diungkap Gus Ipul menunjukkan betapa carut marutnya data penerima bansos selama ini. Orang-orang yang seharusnya hidup berkecukupan justru ikut menikmati bantuan pemerintah.
Daftar profesi penerima bansos anomali ini pun sangat mencengangkan:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI-Polri
- Dokter dan Dosen
- Manajer dan Eksekutif
- Pegawai BUMN dan BUMD
Temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan lebih spesifik, mencatat ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Gus Ipul menegaskan tidak akan ada toleransi bagi para penerima yang tidak berhak. Ia memastikan bansos yang salah sasaran ini akan dialihkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, yakni kelompok miskin ekstrem hingga rentan (desil 1-4).
“Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” kata Gus Ipul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Untuk membersihkan data, Kemensos kini berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali, sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025.
Kemensos juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif menjadi 'mata-mata' kebenaran. Melalui aplikasi Cek Bansos, warga kini bisa melaporkan jika menemukan ada tetangganya yang mampu tapi menerima bantuan.
Baca Juga: Geger! 28 Ribu Karyawan BUMN Kecipratan Bansos, DPR Meradang!
Sebaliknya, warga juga bisa mendaftarkan orang lain yang dinilai layak namun belum tersentuh bantuan.
“Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri harusnya mendapat bansos tapi tidak mendapat, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi,” tegas Gus Ipul.
Pelapor diminta untuk menyertakan identitas dan dokumen pendukung agar setiap laporan bisa divalidasi dan tidak menjadi fitnah. Langkah ini diharapkan bisa membuat penyaluran bansos ke depan jauh lebih akurat dan tepat sasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut