Inti dari kasus korupsi ini adalah penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen travel.
Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan fatal yang merugikan ribuan jemaah haji reguler yang telah antre bertahun-tahun.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Perubahan alokasi menjadi 50:50 inilah yang menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Penyimpangan alokasi ini tidak hanya memangkas hak jemaah, tetapi juga menciptakan potensi kerugian keuangan negara yang fantastis.
Hitungan awal internal KPK menunjukkan angka yang sangat signifikan.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Angka ini masih merupakan estimasi awal yang akan diaudit lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian final dan mengungkap seluruh pihak yang diuntungkan.
Baca Juga: Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029