Suara.com - Dalam sebuah perbincangan di kanal YouTube Keadilan TV, politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, melontarkan kritik tajam terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan dua host muda, Panda tidak menutupi "kegembiraan"-nya saat mantan seketaris jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bebas.
Panda Nababan ini membuka tabir pandangan mengenai carut-marut keadilan di Indonesia.
Dengan nada tegas, ia menyoroti apa yang dianggapnya sebagai "kemungkaran" dan "ketidakadilan" yang dipertontonkan secara vulgar oleh lembaga KPK.
"Kegembiraan" Paradoksal Seorang Panda Nababan
Saat ditanya mengenai kasus Hasto, jawaban Panda Nababan sungguh di luar dugaan. Ia mengaku gembira dan bahagia atas pembebasan karena pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Kenapa gembira? Kenapa bahagia? Bahwa di republik ini, kemungkaran, ketidakadilan, masih mampu dipunahkan," ujar Panda tegas.
Kegembiraan Panda bukanlah atas penderitaan, melainkan sebuah kebobrokan hukum dipertontonkan secara terang-terangan, maka harapan untuk memberantasnya justru semakin terbuka lebar dengan sikap yang dilakukan Prabowo.
Kritik Pedas untuk KPK: "Kurang Ajar dan Kampungan"
Baca Juga: Geledah Kemenkes, KPK Buru Otak Korupsi RS Kolaka Timur: Lebih Besar dari Bupati?
Fokus utama kritik Panda Nababan tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tidak ragu menggunakan pilihan kata yang sangat keras untuk menggambarkan tindakan lembaga antirasuah tersebut dalam menangani kasus Hasto.
"Kelihatan itu diskriminasi itu kelihatan (kasus Hasto), dan kampungan gitu loh," tegasnya.
Panda menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi dasar kritiknya:
Menurutnya, KPK terkesan sangat bersemangat mengusut "urusan kecil" Hasto, sementara kasus-kasus besar lainnya, yang ia sebut seperti "masalah Blok Medan dan lain-lain," justru diabaikan dan tidak ditangani secara serius.
Ini memunculkan persepsi kuat tentang adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Geledah Kemenkes, KPK Buru Otak Korupsi RS Kolaka Timur: Lebih Besar dari Bupati?
-
Geledah Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RS Kolaka Timur, KPK Lacak Aliran Uang dan Otak Intelektual
-
Bosnya Dicekal KPK, izin Maktour Travel Haji Pilihan Para Pesohor Pernah Dicabut
-
Berapa Gaji Yaqut Cholil Qoumas saat Jadi Menag? Kini Dicekal KPK
-
Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur KA, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Ditahan KPK!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung