Suara.com - Dalam sebuah perbincangan di kanal YouTube Keadilan TV, politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, melontarkan kritik tajam terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan dua host muda, Panda tidak menutupi "kegembiraan"-nya saat mantan seketaris jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bebas.
Panda Nababan ini membuka tabir pandangan mengenai carut-marut keadilan di Indonesia.
Dengan nada tegas, ia menyoroti apa yang dianggapnya sebagai "kemungkaran" dan "ketidakadilan" yang dipertontonkan secara vulgar oleh lembaga KPK.
"Kegembiraan" Paradoksal Seorang Panda Nababan
Saat ditanya mengenai kasus Hasto, jawaban Panda Nababan sungguh di luar dugaan. Ia mengaku gembira dan bahagia atas pembebasan karena pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Kenapa gembira? Kenapa bahagia? Bahwa di republik ini, kemungkaran, ketidakadilan, masih mampu dipunahkan," ujar Panda tegas.
Kegembiraan Panda bukanlah atas penderitaan, melainkan sebuah kebobrokan hukum dipertontonkan secara terang-terangan, maka harapan untuk memberantasnya justru semakin terbuka lebar dengan sikap yang dilakukan Prabowo.
Kritik Pedas untuk KPK: "Kurang Ajar dan Kampungan"
Baca Juga: Geledah Kemenkes, KPK Buru Otak Korupsi RS Kolaka Timur: Lebih Besar dari Bupati?
Fokus utama kritik Panda Nababan tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tidak ragu menggunakan pilihan kata yang sangat keras untuk menggambarkan tindakan lembaga antirasuah tersebut dalam menangani kasus Hasto.
"Kelihatan itu diskriminasi itu kelihatan (kasus Hasto), dan kampungan gitu loh," tegasnya.
Panda menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi dasar kritiknya:
Menurutnya, KPK terkesan sangat bersemangat mengusut "urusan kecil" Hasto, sementara kasus-kasus besar lainnya, yang ia sebut seperti "masalah Blok Medan dan lain-lain," justru diabaikan dan tidak ditangani secara serius.
Ini memunculkan persepsi kuat tentang adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Geledah Kemenkes, KPK Buru Otak Korupsi RS Kolaka Timur: Lebih Besar dari Bupati?
-
Geledah Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RS Kolaka Timur, KPK Lacak Aliran Uang dan Otak Intelektual
-
Bosnya Dicekal KPK, izin Maktour Travel Haji Pilihan Para Pesohor Pernah Dicabut
-
Berapa Gaji Yaqut Cholil Qoumas saat Jadi Menag? Kini Dicekal KPK
-
Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur KA, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Ditahan KPK!
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta