5. Perintah 'Top-Down' atau Usulan 'Bottom-Up'?
Lebih jauh, KPK mengusut alur perintah pembuatan SK tersebut. Pertanyaan besarnya: apakah ini inisiatif dari bawahan, atau justru perintah dari otoritas yang lebih tinggi?
“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.
6. Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp 1 Triliun
Dampak finansial dari dugaan korupsi ini sangat fantastis. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
7. Mantan Menag Yaqut Resmi Dicekal
Sebagai langkah tegas, KPK secara resmi mencekal Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025. Pencekalan ini menunjukkan betapa krusialnya keterangan Yaqut bagi penyidikan.
8. Dua Nama Besar Lainnya Ikut Terseret dalam Pencekalan
Yaqut tidak sendiri. KPK juga mencekal dua orang lainnya: Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan staf khusus Menag dan anggota Dewan Pengawas BPKH, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik travel haji Maktour sekaligus mertua dari Menpora Dito Ariotedjo.
Baca Juga: Profil Gus Yaqut: Dari Panglima Gahar ke Mantan Menteri, Kini di Ujung Tanduk KPK
9. Pihak Yaqut Klaim Baru Tahu Dicekal dari Media
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, pihak Yaqut merespons pencekalan dengan menyatakan sikap patuh hukum.
Namun, ada klaim mengejutkan bahwa mereka baru mengetahui status pencekalan tersebut dari pemberitaan media massa pada hari yang sama.
10. Penyidikan Dimulai Sejak Awal Agustus
Rangkaian proses hukum ini berjalan cepat. KPK memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, yang kemudian berujung pada pencekalan tiga nama besar tersebut.
Berita Terkait
-
Profil Gus Yaqut: Dari Panglima Gahar ke Mantan Menteri, Kini di Ujung Tanduk KPK
-
KPK Geledah Kantor Kemenkes, Ini Barang Bukti yang Dibawa
-
Gus Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa 'Bos Besar' Beri Perintah?
-
Bahagia Hasto Bebas, Panda Nababan Sindir KPK: Aksi Kalian Kampungan, Pikir Rakyat Bodoh?
-
Geledah Kemenkes, KPK Buru Otak Korupsi RS Kolaka Timur: Lebih Besar dari Bupati?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi