5. Perintah 'Top-Down' atau Usulan 'Bottom-Up'?
Lebih jauh, KPK mengusut alur perintah pembuatan SK tersebut. Pertanyaan besarnya: apakah ini inisiatif dari bawahan, atau justru perintah dari otoritas yang lebih tinggi?
“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.
6. Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp 1 Triliun
Dampak finansial dari dugaan korupsi ini sangat fantastis. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
7. Mantan Menag Yaqut Resmi Dicekal
Sebagai langkah tegas, KPK secara resmi mencekal Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025. Pencekalan ini menunjukkan betapa krusialnya keterangan Yaqut bagi penyidikan.
8. Dua Nama Besar Lainnya Ikut Terseret dalam Pencekalan
Yaqut tidak sendiri. KPK juga mencekal dua orang lainnya: Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan staf khusus Menag dan anggota Dewan Pengawas BPKH, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik travel haji Maktour sekaligus mertua dari Menpora Dito Ariotedjo.
Baca Juga: Profil Gus Yaqut: Dari Panglima Gahar ke Mantan Menteri, Kini di Ujung Tanduk KPK
9. Pihak Yaqut Klaim Baru Tahu Dicekal dari Media
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, pihak Yaqut merespons pencekalan dengan menyatakan sikap patuh hukum.
Namun, ada klaim mengejutkan bahwa mereka baru mengetahui status pencekalan tersebut dari pemberitaan media massa pada hari yang sama.
10. Penyidikan Dimulai Sejak Awal Agustus
Rangkaian proses hukum ini berjalan cepat. KPK memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, yang kemudian berujung pada pencekalan tiga nama besar tersebut.
Berita Terkait
-
Profil Gus Yaqut: Dari Panglima Gahar ke Mantan Menteri, Kini di Ujung Tanduk KPK
-
KPK Geledah Kantor Kemenkes, Ini Barang Bukti yang Dibawa
-
Gus Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa 'Bos Besar' Beri Perintah?
-
Bahagia Hasto Bebas, Panda Nababan Sindir KPK: Aksi Kalian Kampungan, Pikir Rakyat Bodoh?
-
Geledah Kemenkes, KPK Buru Otak Korupsi RS Kolaka Timur: Lebih Besar dari Bupati?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta