Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara resmi mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok yang dipimpin Umi Cinta.
Tindakan tegas ini diambil menyusul adanya praktik jual beli surga seharga satu juta rupiah yang digagas oleh kelompok tersebut.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj. Pernyataannya yang lugas dan tegas ini ia sampaikan pada Rabu (13/8/2025), sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial Radio El Shinta.
"Ini satu ajaran yang tidak berdasar. Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan bahwa surga bisa dibeli," ujar Saifuddin Siroj.
"Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu,” tegasnya.
Berdasarkan penilaian mendalam, Saifuddin menyebut praktik yang dilakukan Umi Cinta dan pengikutnya ini masuk dalam kategori aliran sesat.
Sebagai lembaga keagamaan, MUI Kota Bekasi tidak akan tinggal diam jika menemukan indikasi ajaran serupa di wilayahnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah persuasif dan koordinatif untuk meluruskan ajaran yang dianggap menyimpang tersebut.
Saifuddin menegaskan, MUI segera memberikan pencerahan kepada instansi berwenang lainnya jika kelompok ini terdeteksi.
Baca Juga: Siapa Umi Cinta? Rumahnya Digeruduk Warga karena Janjikan Surga Bila Bayar Rp 1 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di kawasan Bekasi menjadi lokasi praktik keagamaan Umi Cinta. Katanya, orang-orang yang membayar Rp 1 juta dalam pertemuan tersebut bisa masuk surga.
Inilah yang kemudian memicu amarah warga. Mereka menilai praktik keagamaan yang dilakukan Umi Cinta sesat dan harus dibubarkan.
Berita Terkait
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam
-
Penguburan Sapu-sapu di Jakarta Dikritik MUI, Ini Kata Gubernur Pramono
-
MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang