Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara resmi mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok yang dipimpin Umi Cinta.
Tindakan tegas ini diambil menyusul adanya praktik jual beli surga seharga satu juta rupiah yang digagas oleh kelompok tersebut.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj. Pernyataannya yang lugas dan tegas ini ia sampaikan pada Rabu (13/8/2025), sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial Radio El Shinta.
"Ini satu ajaran yang tidak berdasar. Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan bahwa surga bisa dibeli," ujar Saifuddin Siroj.
"Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu,” tegasnya.
Berdasarkan penilaian mendalam, Saifuddin menyebut praktik yang dilakukan Umi Cinta dan pengikutnya ini masuk dalam kategori aliran sesat.
Sebagai lembaga keagamaan, MUI Kota Bekasi tidak akan tinggal diam jika menemukan indikasi ajaran serupa di wilayahnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah persuasif dan koordinatif untuk meluruskan ajaran yang dianggap menyimpang tersebut.
Saifuddin menegaskan, MUI segera memberikan pencerahan kepada instansi berwenang lainnya jika kelompok ini terdeteksi.
Baca Juga: Siapa Umi Cinta? Rumahnya Digeruduk Warga karena Janjikan Surga Bila Bayar Rp 1 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di kawasan Bekasi menjadi lokasi praktik keagamaan Umi Cinta. Katanya, orang-orang yang membayar Rp 1 juta dalam pertemuan tersebut bisa masuk surga.
Inilah yang kemudian memicu amarah warga. Mereka menilai praktik keagamaan yang dilakukan Umi Cinta sesat dan harus dibubarkan.
Berita Terkait
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar