Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah serius dalam mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji.
Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sehari setelah pemeriksaan, KPK juga menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Tidak hanya Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PBNU dan Dewan Pengawas BPKH, serta Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan ini. "Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," katanya dalam keterangan tertulis. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Jejak Kasus dan Potensi Kerugian Negara
Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Yaqut Cholil Qoumas pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak ke KPK pada tahun 2024.
Laporan tersebut, salah satunya datang dari kelompok mahasiswa, meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji 2024.
Baca Juga: Geledah Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RS Kolaka Timur, KPK Lacak Aliran Uang dan Otak Intelektual
Persoalan ini bermula dari keputusan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut untuk mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota haji mestinya dialokasikan 92% untuk kuota reguler dan 8% sisanya untuk kuota khusus.
Namun, pada praktiknya, Kemenag membaginya menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan inilah yang menjadi titik awal dugaan penyimpangan.
KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memastikan angka pasti, KPK saat ini sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian tersebut secara akurat.
Untuk mendalami kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
KPK Libatkan Ahli Hukum untuk Tafsir SK Pembagian Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih, KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat!
-
Korupsi Kuota Haji Terungkap: Asosiasi Travel Incar Keuntungan Ganda, Begini Modusnya!
-
Nasib Gus Yaqut di Ujung Tanduk? KPK Siap Gandeng Ahli 'Kuliti' Masalah Ini
-
Eks Menag Gus Yaqut Berpeluang Tersangka usai Dicekal Kasus Korupsi Haji? Begini Kata KPK!
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK