Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, menyoroti perputaran uang raksasa dalam ekosistem haji yang mencapai Rp 22 triliun setiap musimnya.
Angka fantastis ini menurutnya, menjadi daya tarik menggiurkan bagi pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dari para calon jemaah haji.
Pernyataan ini disampaikan Maman sebagai respons atas pencekalan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024.
"Setiap musim haji itu, ada 22 triliun uang yang bergerak, berjalan dan sebagainya. Itu sesuatu yang menggiurkan bagi orang yang ingin kaya raya dengan cara mengambil keuntungan dari para jemaah haji," kata Maman ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Meski menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, Maman menekankan bahwa fokus pengawasan DPR, termasuk melalui Pansus Haji, adalah untuk perbaikan sistem.
Tujuannya, adalah untuk memastikan tidak ada satu pun individu yang dirugikan atau pihak yang mengambil keuntungan haram dari ongkos yang dibayarkan jemaah.
"Ya, kita lihat, kita hormati apa yang dilakukan oleh KPK," katanya.
"Dan tentunya, Pansus kan hanya memberikan bahan, apa namanya, beberapa, 5 pointer itu, lebih kepada bagaimana pelaksanaan haji lebih baik, dan tidak boleh ada orang yang terugikan, atau mengambil keuntungan dari ongkos jemaah haji," ujarnya.
Sebelumnya, tak lama setelah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Lantas apakah Gus Yaqut akan jadi tersangka?
Baca Juga: Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Apa Hasilnya?
Terkait itu, KPK menjelaskan soal status orang yang telah dicekal dalam kasus tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pencekalan terhadap orang yang turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji belum tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi menurutnya, orang yang telah dicekal sudah pasti dianggap mengetahui soal kasus korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
“Pencegahan itu bukan juga berarti dia potential suspect (tersangka potensial) ya, melainkan orang-orang yang memang menurut kami, penyidik, itu memiliki kaitan yang erat dengan perkara yang sedang kami tangani,” bebernya.
Selain itu, Asep menjelaskan pencekalan dilakukan karena KPK mengkhawatirkan yang bersangkutan saat diperlukan untuk dimintai keterangan tidak berada di tempat atau Indonesia.
“Kami lihat kemampuannya nih, kemampuan orang itu untuk pergi meninggalkan Indonesia. Nah ini kan pencegahan yang dicegah ke luar Indonesia. Itu sangat besar (kemampuan mereka, red.),” katanya.
Ia juga menjelaskan pencekalan di kasus kuota haji dilakukan karena orang tersebut dinilai memiliki informasi yang signifikan, dan mewakili agensi perjalanan haji hingga asosiasinya.
Berita Terkait
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Apa Hasilnya?
-
PKB Sebut Bupati Pati Tak Boleh Tumbang karena 'People Power', Harus Lewat Mekanisme Demokrasi
-
Anggota DPR Puji Perlawanan Rakyat Pati Desak Bupati Sudewo Mundur: Secercah Harapan Demokrasi
-
Yaqut Cholil Qoumas: Keponakan Gus Mus yang Kini Dicekal KPK
-
KPK Libatkan Ahli Hukum untuk Tafsir SK Pembagian Kuota Haji Era Gus Yaqut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa