Suara.com - Tagihan itu datang seperti petir di siang bolong. Darma Suryapranata, seorang tokoh masyarakat Cirebon berusia 83 tahun, hanya bisa terperangah melihat angka yang tertera.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumahnya di Jalan Raya Siliwangi yang pada tahun 2023 hanya Rp 6,3 juta, kini melambung menjadi Rp 65 juta untuk tahun 2024.
Ia mengaku mulanya tidak tahu soal kenaikan pajak PBB. Lantas diundang ke Balai Kota Cirebon hingga mencari tahu besaran kenaikan pajak.
“Waktu lihat tagihannya, saya kaget, masa Rp65 juta pada tahun 2024. Padahal di tahun 2023 hanya Rp6,3 juta. Kenaikannya itu kan 1.000 persen,” ujar Darma dengan nada tak percaya, dikutip Rabu (13/8/2025).
Keterkejutan Darma adalah puncak gunung es dari kemarahan kolektif warga Kota Cirebon. Di tengah kondisi ekonomi yang dirasa masih morat-marit pascapandemi, kebijakan Pemerintah Kota menaikkan PBB secara drastis melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dianggap sebagai sebuah kebijakan yang mencekik leher.
“Masalahnya, ekonomi di kita sedang tidak bagus setelah pandemi Covid-19. Jadi ini jadi beban, tapi pemerintah mengeklaim ekonomi sudah tumbuh. Padahal nyatanya ekonomi kita lebih tidak bagus,” katanya.
Kisah pilu Darma dan ratusan warga lainnya kini menjadi motor penggerak Paguyuban Pelangi Cirebon. Mereka kembali berkumpul di sebuah rumah makan di Jalan Raya Bypass pada Rabu (13/8/2025) malam, menyatukan suara untuk satu tuntutan yang sama yakni batalkan kenaikan PBB yang gila-gilaan.
Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, menegaskan bahwa perjuangan ini terinspirasi dari keberhasilan warga di daerah lain. Ia menunjuk Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen setelah mendapat protes keras dari warganya. Pertanyaan pun menggema di Cirebon.
"Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak? Kami ingin seperti Pati," ujar Hetta dengan nada semangat.
Baca Juga: Gema Samin Surosentiko: Perlawanan Warga Pati Lawan PBB Jadi Sinyal Bahaya Bagi Penguasa
Menurutnya, kenaikan PBB di Cirebon yang diatur oleh Perda baru tersebut berlaku merata, dengan rentang kenaikan minimal 150 persen hingga menyentuh 1.000 persen.
Kisah Darma bukan satu-satunya. Hetta mencontohkan warga lain bernama Kacung yang pajaknya naik 700 persen. Bahkan, ada kasus ekstrem di mana kenaikan mencapai 100.000 persen akibat kesalahan input data oleh pemerintah, namun bebannya tetap ditimpakan ke warga.
"Orang itu sampai harus berutang ke bank untuk bayar PPHTB dan mengurus AJB. Apakah itu bijak?," katanya.
"Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana? Dari titik nol?," tambah dia.
Perjuangan warga Cirebon ini bukanlah jalan yang baru mereka tempuh. Hetta merinci perjalanan panjang yang telah mereka lalui sejak awal tahun.
"Perjuangan kami sudah lama, sejak Januari 2024. Kami hearing di DPRD 7 Mei, turun ke jalan 26 Juni, lalu 2 Agustus ajukan judicial review. Desember kami dapat jawaban, JR kami ditolak," ujar Hetta.
Berita Terkait
-
Gema Samin Surosentiko: Perlawanan Warga Pati Lawan PBB Jadi Sinyal Bahaya Bagi Penguasa
-
Tidak Hanya Pati, Pajak PBB Cirebon, Bone, dan Jombang Juga Naik Hingga 1.200 Persen
-
Belasan Pendemo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ditangkap, Polisi Tuding Provokator dan Anarkis
-
Celios: Pajaki Saja 50 Orang Superkaya Indonesia, Setahun Dapat Puluhan Triliun Rupiah
-
Susul Pati, Warga Cirebon Siap Gelar Aksi Usai PBB Naik 1000 Persen
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut