Suara.com - Direktur Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan Entitas Anak Usaha.
Penetapan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto ini sangat miris. Sebab, pada 1 Maret 2025 lalu dirinya duduk bareng dengan buruh Sritex untuk mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menutup pabrik.
Bahkan, Iwan Kurniawan Lukminto, sempat meneteskan air mata dan tumbang saat mengucapkan perpisahan dengan para buruh Sritex yang mencapai 10.665 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suriatna, menjelaskan penetapan tersangka ini setelah dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi tersebut.
"Peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012-2023 telah melakukan perbuatan
Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (14/8/2025).
Kemudian, Iwan Kurniawan Lukminto juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Peran selanjutnya, Iwan Kurniawan Lukminto menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan Lukminto membuat negara alami kerugian yang mencapai Rp 1,08 triliun.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Anang.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Milik Iwan Lukminto yang Sudah Bangkrut, Sritex Terbaru
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya