Suara.com - Direktur Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan Entitas Anak Usaha.
Penetapan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto ini sangat miris. Sebab, pada 1 Maret 2025 lalu dirinya duduk bareng dengan buruh Sritex untuk mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menutup pabrik.
Bahkan, Iwan Kurniawan Lukminto, sempat meneteskan air mata dan tumbang saat mengucapkan perpisahan dengan para buruh Sritex yang mencapai 10.665 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suriatna, menjelaskan penetapan tersangka ini setelah dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi tersebut.
"Peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012-2023 telah melakukan perbuatan
Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (14/8/2025).
Kemudian, Iwan Kurniawan Lukminto juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Peran selanjutnya, Iwan Kurniawan Lukminto menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan Lukminto membuat negara alami kerugian yang mencapai Rp 1,08 triliun.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Anang.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Milik Iwan Lukminto yang Sudah Bangkrut, Sritex Terbaru
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini