Suara.com - Direktur Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan Entitas Anak Usaha.
Penetapan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto ini sangat miris. Sebab, pada 1 Maret 2025 lalu dirinya duduk bareng dengan buruh Sritex untuk mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menutup pabrik.
Bahkan, Iwan Kurniawan Lukminto, sempat meneteskan air mata dan tumbang saat mengucapkan perpisahan dengan para buruh Sritex yang mencapai 10.665 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suriatna, menjelaskan penetapan tersangka ini setelah dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi tersebut.
"Peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012-2023 telah melakukan perbuatan
Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (14/8/2025).
Kemudian, Iwan Kurniawan Lukminto juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Peran selanjutnya, Iwan Kurniawan Lukminto menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan Lukminto membuat negara alami kerugian yang mencapai Rp 1,08 triliun.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Anang.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Milik Iwan Lukminto yang Sudah Bangkrut, Sritex Terbaru
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Ketegangan di Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Minyak Mentah
-
7 Cara agar Tabungan Cepat Terkumpul untuk Beli Barang Impian
-
Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp 2.596.000 per Gram
-
Cek Daftarnya, Kantor Cabang CIMB Niaga Ini Tetap Beroperasi saat Libur Panjang
-
Rupiah Alami Tekanan dari Kebijakan Pemerintah, Dolar AS Perkasa Tembus Rp16.773
-
Cara Perusahaan BUMN Tingkatkan Keselamatan Industri Maritim
-
IHSG Dibuka Melesat Setelah Libur Panjang Natal, Cermati Saham-saham Ini
-
Kemenperin Gaspol Digitalisasi Industri, PIDI 4.0 Jadi Motor Transformasi Nasional
-
Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan
-
Sarinah Kebakaran di Area Fasad pada Minggu Malam, Tetap Beroperasi?