Dalam pernyataannya, ia mengaku siap jika dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk eksekusi.
Namun, yang perlu digarisbawahi dan dipahami oleh publik, terutama generasi milenial yang kritis, adalah prinsip hukum acara pidana.
Berdasarkan Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan PK tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan yang sudah inkrah.
Artinya, dalih sedang mengajukan PK seharusnya tidak bisa menjadi alasan bagi Kejari untuk menunda-nunda eksekusi pidana penjara.
Kejagung sendiri telah menegaskan bahwa putusan kasasi Silfester sudah final dan eksekutorial.
Bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor.
Kelambanan yang terjadi hanya akan semakin menggerus kepercayaan publik dan memperkuat tudingan adanya intervensi atau setidaknya, perlakuan istimewa.
Ujian bagi Wajah Keadilan Indonesia
Kasus Silfester Matutina adalah sebuah test case yang krusial.
Baca Juga: Iwan Kurniawan Lukminto Bos Sritex yang Duduk Bareng Buruhnya Dianggap Rugikan Negara Rp 1,08 T
Ini adalah pertaruhan besar bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.
Apakah negara, melalui aparaturnya, akan menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu? Ataukah kita akan sekali lagi disuguhi tontonan di mana status dan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan bisa menjadi tameng kebal hukum?
Publik, khususnya anak muda yang semakin melek politik dan hukum, mengawasi dengan saksama.
Setiap langkah yang diambil oleh Kejari Jakarta Selatan akan menjadi jawaban atas integritas mereka.
Jika eksekusi terus ditunda dengan alasan yang tidak berdasar secara hukum, jangan salahkan publik jika mereka semakin apatis dan sinis terhadap jargon "persamaan di hadapan hukum".
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?