Suara.com - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara ugal-ugalan di sejumlah daerah telah menyulut api kemarahan publik.
Puncaknya adalah gelombang protes masif di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tidak hanya menuntut pembatalan kebijakan, tetapi juga pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Fenomena ini ternyata bukan hanya terjadi di Pati. Beberapa pemerintah daerah (pemda) lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa dengan kenaikan yang tak kalah fantastis, memicu reaksi keras dari warganya.
Lonjakan PBB ini menjadi isu nasional yang kompleks, melibatkan otonomi daerah, kebutuhan fiskal, dan daya beli masyarakat yang kian tertekan.
Berikut adalah daftar daerah yang menaikkan PBB secara signifikan dan memicu gejolak di tengah masyarakat.
1. Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Kenaikan hingga 250%)
Kabupaten Pati menjadi episentrum protes kenaikan PBB. Pemerintah daerah setempat berencana menaikkan PBB hingga 250% melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.
Alasan yang dikemukakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pati tidak pernah naik selama 14 tahun terakhir.
Bupati Pati, Sudewo, berdalih kenaikan ini diperlukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan membayar gaji PPPK.
Baca Juga: Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati? Polisi Dituding Sengaja Pakai Stok Lama
"Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus," kata Sudewo.
Namun, kebijakan ini memicu unjuk rasa besar-besaran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Puluhan ribu warga turun ke jalan, bahkan aksi sempat diwarnai kericuhan. Meski kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan dan Bupati telah meminta maaf, gelombang protes menuntut Sudewo mundur terus berlanjut hingga DPRD Pati sepakat menggunakan hak angket.
2. Kota Cirebon, Jawa Barat (Kenaikan hingga 1.000%)
Tak kalah mengejutkan, warga Kota Cirebon dihadapkan pada lonjakan PBB yang disebut mencapai 1.000% atau 10 kali lipat.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk