Suara.com - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara ugal-ugalan di sejumlah daerah telah menyulut api kemarahan publik.
Puncaknya adalah gelombang protes masif di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tidak hanya menuntut pembatalan kebijakan, tetapi juga pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Fenomena ini ternyata bukan hanya terjadi di Pati. Beberapa pemerintah daerah (pemda) lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa dengan kenaikan yang tak kalah fantastis, memicu reaksi keras dari warganya.
Lonjakan PBB ini menjadi isu nasional yang kompleks, melibatkan otonomi daerah, kebutuhan fiskal, dan daya beli masyarakat yang kian tertekan.
Berikut adalah daftar daerah yang menaikkan PBB secara signifikan dan memicu gejolak di tengah masyarakat.
1. Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Kenaikan hingga 250%)
Kabupaten Pati menjadi episentrum protes kenaikan PBB. Pemerintah daerah setempat berencana menaikkan PBB hingga 250% melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.
Alasan yang dikemukakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pati tidak pernah naik selama 14 tahun terakhir.
Bupati Pati, Sudewo, berdalih kenaikan ini diperlukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan membayar gaji PPPK.
Baca Juga: Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati? Polisi Dituding Sengaja Pakai Stok Lama
"Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus," kata Sudewo.
Namun, kebijakan ini memicu unjuk rasa besar-besaran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Puluhan ribu warga turun ke jalan, bahkan aksi sempat diwarnai kericuhan. Meski kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan dan Bupati telah meminta maaf, gelombang protes menuntut Sudewo mundur terus berlanjut hingga DPRD Pati sepakat menggunakan hak angket.
2. Kota Cirebon, Jawa Barat (Kenaikan hingga 1.000%)
Tak kalah mengejutkan, warga Kota Cirebon dihadapkan pada lonjakan PBB yang disebut mencapai 1.000% atau 10 kali lipat.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Terinspirasi dari perlawanan di Pati, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar aksi protes menuntut pembatalan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan.
3. Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Kenaikan hingga 1.202%)
Di Jombang, seorang warga mengaku PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba naik 1.202 persen atau 12 kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Protes warga pun muncul dalam bentuk unik, seperti membayar pajak menggunakan ratusan koin. Menanggapi keluhan ini, Pemkab Jombang menyebut kenaikan terjadi akibat penyesuaian NJOP yang lama tidak diperbarui, sesuai rekomendasi pemerintah pusat.
Bupati Jombang, Warsubi, berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga 2027 dan membuka ruang bagi warga untuk mengajukan keringanan.
4. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Kenaikan hingga 400%)
Sejumlah warga di Kabupaten Semarang juga mengeluhkan kenaikan PBB yang mencapai lebih dari 400%.
Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang warga yang tagihan PBB rumahnya melonjak dari Rp 161.000 menjadi Rp 872.000.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan bahwa kenaikan tidak berlaku bagi semua wajib pajak.
Menurutnya, lonjakan terjadi akibat penyesuaian NJOP di wilayah yang berkembang pesat dan bernilai strategis, berdasarkan penetapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
5. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Kenaikan hingga 300%)
Gelombang protes juga sampai ke Sulawesi Selatan. Di Kabupaten Bone, mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak kenaikan PBB-P2 hingga 300%.
Aksi ini sempat diwarnai kericuhan saat massa mencoba masuk ke gedung DPRD Bone.[5] Pemerintah daerah berdalih penyesuaian NJOP harus dilakukan karena Zona Nilai Tanah (ZNT) tidak pernah diperbarui selama 14 tahun, meskipun mengakui sosialisasi kebijakan ini belum maksimal.
Dasar Hukum dan Tanggapan Pemerintah Pusat
Kewenangan pemda untuk menaikkan PBB ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU ini memberikan ruang bagi pemda untuk menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi sebesar 0,5%, naik dari aturan sebelumnya yang maksimal 0,3%.
Selain itu, UU HKPD juga mengamanatkan penyesuaian NJOP secara berkala setiap tiga tahun.
Menanggapi gejolak di berbagai daerah, pemerintah pusat melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menegaskan bahwa kenaikan PBB adalah murni kebijakan dan dinamika di tingkat lokal.
Pihak Istana menepis tudingan bahwa hal ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. "Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujar Kepala PCO Hasan Nasbi kepada Media.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga