Suara.com - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara ugal-ugalan di sejumlah daerah telah menyulut api kemarahan publik.
Puncaknya adalah gelombang protes masif di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tidak hanya menuntut pembatalan kebijakan, tetapi juga pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Fenomena ini ternyata bukan hanya terjadi di Pati. Beberapa pemerintah daerah (pemda) lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa dengan kenaikan yang tak kalah fantastis, memicu reaksi keras dari warganya.
Lonjakan PBB ini menjadi isu nasional yang kompleks, melibatkan otonomi daerah, kebutuhan fiskal, dan daya beli masyarakat yang kian tertekan.
Berikut adalah daftar daerah yang menaikkan PBB secara signifikan dan memicu gejolak di tengah masyarakat.
1. Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Kenaikan hingga 250%)
Kabupaten Pati menjadi episentrum protes kenaikan PBB. Pemerintah daerah setempat berencana menaikkan PBB hingga 250% melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.
Alasan yang dikemukakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pati tidak pernah naik selama 14 tahun terakhir.
Bupati Pati, Sudewo, berdalih kenaikan ini diperlukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan membayar gaji PPPK.
Baca Juga: Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati? Polisi Dituding Sengaja Pakai Stok Lama
"Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus," kata Sudewo.
Namun, kebijakan ini memicu unjuk rasa besar-besaran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Puluhan ribu warga turun ke jalan, bahkan aksi sempat diwarnai kericuhan. Meski kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan dan Bupati telah meminta maaf, gelombang protes menuntut Sudewo mundur terus berlanjut hingga DPRD Pati sepakat menggunakan hak angket.
2. Kota Cirebon, Jawa Barat (Kenaikan hingga 1.000%)
Tak kalah mengejutkan, warga Kota Cirebon dihadapkan pada lonjakan PBB yang disebut mencapai 1.000% atau 10 kali lipat.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia