Terinspirasi dari perlawanan di Pati, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar aksi protes menuntut pembatalan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan.
3. Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Kenaikan hingga 1.202%)
Di Jombang, seorang warga mengaku PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba naik 1.202 persen atau 12 kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Protes warga pun muncul dalam bentuk unik, seperti membayar pajak menggunakan ratusan koin. Menanggapi keluhan ini, Pemkab Jombang menyebut kenaikan terjadi akibat penyesuaian NJOP yang lama tidak diperbarui, sesuai rekomendasi pemerintah pusat.
Bupati Jombang, Warsubi, berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga 2027 dan membuka ruang bagi warga untuk mengajukan keringanan.
4. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Kenaikan hingga 400%)
Sejumlah warga di Kabupaten Semarang juga mengeluhkan kenaikan PBB yang mencapai lebih dari 400%.
Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang warga yang tagihan PBB rumahnya melonjak dari Rp 161.000 menjadi Rp 872.000.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan bahwa kenaikan tidak berlaku bagi semua wajib pajak.
Baca Juga: Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati? Polisi Dituding Sengaja Pakai Stok Lama
Menurutnya, lonjakan terjadi akibat penyesuaian NJOP di wilayah yang berkembang pesat dan bernilai strategis, berdasarkan penetapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
5. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Kenaikan hingga 300%)
Gelombang protes juga sampai ke Sulawesi Selatan. Di Kabupaten Bone, mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak kenaikan PBB-P2 hingga 300%.
Aksi ini sempat diwarnai kericuhan saat massa mencoba masuk ke gedung DPRD Bone.[5] Pemerintah daerah berdalih penyesuaian NJOP harus dilakukan karena Zona Nilai Tanah (ZNT) tidak pernah diperbarui selama 14 tahun, meskipun mengakui sosialisasi kebijakan ini belum maksimal.
Dasar Hukum dan Tanggapan Pemerintah Pusat
Kewenangan pemda untuk menaikkan PBB ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal