Terinspirasi dari perlawanan di Pati, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar aksi protes menuntut pembatalan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan.
3. Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Kenaikan hingga 1.202%)
Di Jombang, seorang warga mengaku PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba naik 1.202 persen atau 12 kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Protes warga pun muncul dalam bentuk unik, seperti membayar pajak menggunakan ratusan koin. Menanggapi keluhan ini, Pemkab Jombang menyebut kenaikan terjadi akibat penyesuaian NJOP yang lama tidak diperbarui, sesuai rekomendasi pemerintah pusat.
Bupati Jombang, Warsubi, berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga 2027 dan membuka ruang bagi warga untuk mengajukan keringanan.
4. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Kenaikan hingga 400%)
Sejumlah warga di Kabupaten Semarang juga mengeluhkan kenaikan PBB yang mencapai lebih dari 400%.
Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang warga yang tagihan PBB rumahnya melonjak dari Rp 161.000 menjadi Rp 872.000.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan bahwa kenaikan tidak berlaku bagi semua wajib pajak.
Baca Juga: Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati? Polisi Dituding Sengaja Pakai Stok Lama
Menurutnya, lonjakan terjadi akibat penyesuaian NJOP di wilayah yang berkembang pesat dan bernilai strategis, berdasarkan penetapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
5. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Kenaikan hingga 300%)
Gelombang protes juga sampai ke Sulawesi Selatan. Di Kabupaten Bone, mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak kenaikan PBB-P2 hingga 300%.
Aksi ini sempat diwarnai kericuhan saat massa mencoba masuk ke gedung DPRD Bone.[5] Pemerintah daerah berdalih penyesuaian NJOP harus dilakukan karena Zona Nilai Tanah (ZNT) tidak pernah diperbarui selama 14 tahun, meskipun mengakui sosialisasi kebijakan ini belum maksimal.
Dasar Hukum dan Tanggapan Pemerintah Pusat
Kewenangan pemda untuk menaikkan PBB ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional