Suara.com - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali memberikan sinyal kuat bahwa era kebijakan populis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bagi warganya kemungkinan akan segera berakhir.
Setelah bertahun-tahun melanjutkan kebijakan yang membebaskan masyarakat dari pungutan PBB-P2, kini Pemkab Badung mulai menyusun ancang-ancang untuk menerapkan pajak tersebut, dengan sasaran yang sangat spesifik: akomodasi pariwisata baru.
Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, pihaknya masih setia pada warisan kebijakan era Bupati I Nyoman Giri Prasta yang menihilkan tagihan PBB untuk masyarakat umum.
“PBB Badung untuk masyarakat khususnya masih kita nolkan, artinya tidak ada kenaikan untuk masyarakat. Masih seperti waktu bapak bupati yang lama Pak Giri Prasta masih nol,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Bota itu di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).
Namun, ia secara terbuka membuka wacana mengenai perubahan strategi fiskal ke depan.
Alih-alih membebani masyarakat secara umum, pemerintah membidik sumber pendapatan baru dari sektor yang paling produktif di Badung: pariwisata.
Rencananya, PBB akan mulai diberlakukan bagi lahan-lahan yang beralih fungsi menjadi akomodasi komersial.
“Jadi seluruh PBB di Badung khsuusnya masyarakat Badung memang nol,” tegasnya, sebelum menambahkan klausul penting.
“Tapi ke depan nanti kalau sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata baru kita kenakan pajak tapi kita sesuaikan,” ujarnya.
Baca Juga: RI Kantongi Utang Rp 8 Triliun dari ADB, Bakal Disuntik ke Sistem Pajak Coretax
Langkah ini mengindikasikan sebuah strategi yang hati-hati.
Pemerintah tampaknya ingin mengisi kas daerah tanpa menimbulkan gejolak sosial, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati di mana kenaikan PBB hingga 250 persen memicu protes besar-besaran.
Meskipun masih sebatas wacana dan belum ada pembahasan detail mengenai mekanisme atau besaran tarifnya, Gus Bota memberikan gambaran logis tentang bagaimana kebijakan ini akan diterapkan. Pajak akan disesuaikan berdasarkan peruntukan lahan yang baru.
“(Besaran PBB-P2) disesuaikan kalau memang lahan tanah itu sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata ya kita kenakan pajak. Tapi kita sesuaikan sesuai dengan akomodasi pariwisata,” tuturnya.
Ia mencontohkan, “Jadi misalnya PBB itu dulu tidak diperuntukan untuk akomodasi pariwisata.
Setelah sekarang dibuka menjadi akomodasi pariwisata, contoh seumpamanya dulu sawah terus dibuka menjadi vila, kan kita sesuaikan peruntukannya, kalau vila sekian (besarannya).”
Isu mengenai PBB-P2 mengemuka usai Bupati Pati, Sudewo menaikkan besaran PBB-P2 hingga 250 persen.
Kebijakan itu akhirnya memantik reaksi negatif dari masyarakat Kabupaten Pati.
Meski akhirnya dibatalkan, namun ribuan warga Pati melakukan aksi besar-besaran untuk mendesak Sudewo mundur dari jabatannya akibat kebijakan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci