Suara.com - Tangis haru dan pekik lega dari keluarga korban pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Palu hakim telah diketuk, mengakhiri perjalanan hukum Mulyana (22), terdakwa pembunuhan dan mutilasi biadab terhadap kekasihnya sendiri, Siti Amelia, yang tengah mengandung buah hatinya.
Tak ada ampun, tak ada celah keringanan, pemuda itu divonis hukuman mati.
Ketua majelis hakim, David Panggabean, dengan suara tegas menyatakan Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan paling mengerikan yakni pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” ujar David dalam sidang putusan, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).
Putusan maksimal ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sejak awal melihat perbuatan Mulyana tak layak mendapat ampunan.
Hakim menilai, cara Mulyana menghabisi nyawa korban teramat sadis dan meninggalkan luka yang tak akan pernah sembuh bagi keluarga yang ditinggalkan. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun alasan untuk meringankan hukuman pelaku.
“Hal-hal meringankan tidak ada,” kata Ketua Majelis Hakim David Panggabean.
Mendengar vonis tersebut, keluarga korban yang sejak pagi memadati kursi pengunjung tak kuasa menahan emosi. Mereka serentak menyambut putusan itu dengan ucapan syukur.
"Terima kasih Pak Hakim," seru mereka.
Baca Juga: Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
Kronologi Pembunuhan Keji Mulyana
Dalam uraian putusan yang dibacakan, terungkap kembali kronologi mengerikan yang menjadi dasar vonis mati tersebut.
Semua bermula dari sebuah pesan WhatsApp pada April 2025 lalu. Korban, Siti Amelia, mengabarkan kepada Mulyana bahwa dirinya sedang hamil.
Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, Mulyana justru panik dan tidak percaya. Ia mendesak korban untuk menggugurkan kandungannya, sebuah permintaan yang menjadi awal dari malapetaka.
Keesokan harinya, dengan dalih akan membeli obat penggugur kandungan secara COD, Mulyana mengajak korban berkeliling.
Namun, itu hanyalah siasat licik untuk mengulur waktu hingga hari gelap. Ketika korban kembali menunjukkan bukti tes kehamilan dan menuntut pertanggungjawaban, amarah Mulyana meledak.
Berita Terkait
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
-
Siapa Zara Qairina Mahathir: Siswi yang Tewas Misterius, Makamnya Dibongkar Usai Malaysia Gempar
-
Susi Pudjiastuti 'Banjir Air Mata' Atas Kematian Dea: Korban Tewas usai Laporan Dicueki Polisi!
-
Ngeri! Usai Bunuh Pegawai BPS Halmahera Timur Hanafi Sempat Googling 'Udah Mati Belum?'
-
Gegara One Piece, Seorang Ayah Tega Bantai Istri yang Lagi Hamil dan Dua Anaknya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!